• Tentang Kami
Tuesday, May 26, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Christiano Pengarapenta disebutkan polisi mengalami kelelahan hingga lalai ketika mengendarai mobilnya hingga kemudian menyebabkan terjadinya kecelakaan di Jalan Palagan

byGalih Priatmojo
May 28, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara, Rabu (28/5/2025). [populi.id/Olyvia Cahaya Sari]

0
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Simpang Tiga Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 01.00 WIB resmi ditahan.

Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut terancam hukuman penjara selama enam tahun atas insiden yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Ilmu Hukum UGM.

BERITA MENARIK LAINNYA

Megawati Menangis Usai Menonton Film Pesta Babi: Itu Benar Adanya

Koperasi Desa Merah Putih Tak Cerminkan Demokrasi Ekonomi

Kronologi Kecelakaan

Insiden kecelakaan bermula ketika sepeda pengendara motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 FCG melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri. Mendekati lokasi kejadian, pengendara motor tersebut diduga bermaksud untuk berputar arah ke selatan.

Namun, menurut keterangan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pada saat bersamaan mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano Pengarapenta juga melaju dari arah selatan ke utara di lajur kanan.

“Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Setelah menabrak sepeda motor, kendaraan BMW oleng ke kanan dan menghantam mobil Honda CRV bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang berhenti di tepi jalan sisi timur.

Ancaman Hukuman

Atas insiden tersebut, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Sanksi adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling lama dua belas juta,” kata Edy.

Pengakuan dan Pelanggaran

Dalam pemeriksaan, Christiano mengakui bahwa kecelakaan terjadi akibat kurangnya konsentrasi saat mengemudi. Ia baru melakukan pengereman setelah terjadi benturan dan tidak sempat melakukan upaya pengereman sebelumnya.

Selain itu, tersangka mengendarai kendaraan dengan kecepatan sekitar 50–60 km/jam, melebihi batas kecepatan yang berlaku di lokasi kejadian, yakni 40 km/jam.

“Pengakuannya itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam, sedangkan jalan di situ, jalan provinsi, itu ada rambunya tertanam, rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” jelasnya.

Edy juga menyebutkan bahwa tersangka menerobos marka jalan dengan alasan ingin mendahului kendaraan lain.

“Keterangan, ya, pada saat itu mau mendahului,” ungkapnya.

Kapolres Sleman menduga faktor kelelahan turut memengaruhi kecelakaan tersebut. Christiano diketahui menjalani aktivitas padat sejak pagi hingga malam hari.

“Yang bersangkutan ini lelah karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full. Mulai jam 7 sampai jam 8 malam itu ada kelas kuliah. Kemudian setelah kelas itu dia olahraga sepeda. Setelah itu dia melaksanakan kelas sore. Setelah itu jam 20.00 WIB dia bermain billiard. Setelah itu bermain ke tempat kos temannya. Kemudian jam 23.30 dia baru kembali ke kontrakan. Setelah itu jam 00.40-an dia baru keluar, dan terjadi kecelakaan pada jam satu itu,” jelas Edy.

Tags: Argo Aricko AchfandiChristiano Pengarapentajalan palagankecelakaantersangkaUGM

Related Posts

Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri memberikan arahan dalam forum National Policy Dialogue yang digelar di UGM, Jumat (22/5/2026)

Megawati Menangis Usai Menonton Film Pesta Babi: Itu Benar Adanya

May 24, 2026
Logo Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Tak Cerminkan Demokrasi Ekonomi

May 21, 2026
ilustrasi uang Rupiah yang diwacanakan bakal dilakukan redenominasi

Kritik Narasi Pemerintah Soal Optimisme Ekonomi, Pakar: Buktikan Secara Ilmiah

May 21, 2026
Petugas SAR gabungan melakukan evakuasi terhadap jenazah nelayan korban kecelakaan kapal di kawasan Pantai Baru, Bantul, Kamis (14/5/2026)

Korban Kapal Terbalik di Pantai Baru Bantul Ditemukan Mengapung 350 Meter dari Lokasi Kejadian

May 14, 2026
Ilustrasi mata uang Rupiah

Akademisi UGM Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Persoalan Keterbatasan Fiskal Pemda

May 14, 2026
Ilustrasi pengelolaan Makan Bergizi Gratis atau MBG

Pakar Analisis Kebijakan Publik Nilai Usulan Kampus Terlibat di MBG Melenceng dari Tupoksi Universitas

May 13, 2026
Next Post
ilustrasi korupsi

Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.