• Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Jateng

Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut Rio, pemberian uang Rp1,75 miliar kepada Hevearita dan Alwin Basri tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari realisasi pekerjaan senilai Rp18 miliar

byGalih Priatmojo
May 28, 2025
in Jateng
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ilustrasi korupsi

Ilustrasi korupsi. [pixabay/sajinka2]

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JATENG, POPULI.ID – Terdakwa Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSR) Rachmat Utama Djangkar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

BERITA MENARIK LAINNYA

7 Fakta Penggeledahan Cafe de’Clan Cipete: Brankas Rahasia hingga Temuan Uang Fantastis

Erick Thohir Siap Jembatani Pemda DIY dan KPK Terkait Status Hukum Stadion Mandala Krida

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Rio pada sidang yang diikuti terdakwa Rachmat Utama secara daring tersebut.

Jaksa menjelaskan terdakwa terbukti memberikan hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp1,75 miliar yang merupakan komitmen fee atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di sembilan kecamatan di Kota Semarang.

Perusahaan milik terdakwa memperoleh pekerjaan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar melalui Perubahan APBD 2023.

Menurut Rio, pemberian uang Rp1,75 miliar kepada Hevearita atau yang akrab disapa Mbak Ita dan Alwin Basri tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari realisasi pekerjaan senilai Rp18 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa Rachmat Utama terbukti memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, meskipun Alwin Basri sempat meminta agar tidak menyerahkan uang tersebut pada Desember 2023.

Hal tersebut karena pada saat itu masih ada penyelidikan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Meski demikian, jaksa menyatakan pemberian hadiah atau janji tersebut telah terbukti dilakukan oleh terdakwa. Hal tersebut didasarkan atas kesesuaian alat bukti tentang pencairan uang dari perusahaan milik terdakwa.

Terdakwa Rachmat Djangkar memerintahkan bagian keuangan PT Deka Sari Perkasa untuk mencairkan uang Rp1,75 miliar pada Desember 2023 setelah pekerjaan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar selesai dikerjakan dan dibayar.

“Terdakwa menyamarkan pencairan uang Rp1,75 dari perusahaan itu sebagai utang direksi,” kata Rio pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Selain itu, lanjut dia, terdapat usulan Alwin Basri kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang agar menganggarkan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dalam Perubahan APBD 2023.

Usulan tambahan anggaran yang tidak dalam kategori mendesak tersebut disetujui Hevearita sebagai wali kota saat itu sebelum akhirnya ditetapkan DPRD Kota Semarang.

Ia mengatakan Hevearita yang mengetahui usulan tambahan anggaran tersebut, namun tidak melakukan upaya konkrit untuk menolak permintaan Alwin Basri dan justru menyetujui tambahan pagu anggaran itu.

Jaksa menyebut terdapat kesamaan kehendak antara Hevearita dan Alwin Basri dalam dugaan tindak pidana tersebut

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

 

Tags: Alwin BasriHevearitaKorupsipenjaraRachmat Utama DjangkarsuapWali Kota Semarang

Related Posts

Polri melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signature terkait dugaan korupsi di PLN

7 Fakta Penggeledahan Cafe de’Clan Cipete: Brankas Rahasia hingga Temuan Uang Fantastis

July 9, 2026
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, saat ditemui di Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, pada Rabu (8/7/2026).

Erick Thohir Siap Jembatani Pemda DIY dan KPK Terkait Status Hukum Stadion Mandala Krida

July 9, 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Eks Komisioner KPK Desak Menhut Raja Juli Antoni Diproses: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

July 7, 2026
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

Ini 3 Modus Korupsi MBG yang Diungkap Kejagung: SPPG, Motor Listrik, dan Ompreng

July 6, 2026
Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Korupsi Ompreng MBG Seret Brigjen Polisi, Eks Ketua Komnas HAM: Sudah Lewati Batas Kemanusiaan

July 6, 2026
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Skandal Korupsi Kuansing: Dari Suap Mobil Mewah Hingga Misteri Amplop di Meja Menteri

July 4, 2026
Next Post
penampilan mobil SUV ringkas keluaran Suzuki bernama Fronx

Suzuki Luncurkan SUV Ringkas Bernama Fronx, Harga Mulai dari Rp250 Jutaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.