POPULI.ID – Seluruh perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) dilarang memberikan gelar profesor kehormatan atau doktor Honoris Causa (HC) kepada siapa pun. Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam sambutannya di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kamis (10/4/2025) silam.
“Pesan kami dari PP Muhammadiyah, PTMA jangan ikut-ikutan kasih gelar profesor kehormatan karena profesor itu melekat dengan profesi dan institusinya, karena itu jabatan,” pesannya seperti dikutip dari Antara.
Larangan tersebut menuai sorotan publik, terlebih praktik pemberian gelar Doktor Honoris Cuasa terjadi di sejumlah kampus Tanah Air.
Lantas, apa itu Honoris Causa dan bahagaiman sejarahnya?
Makna
Honoris Causa adalah gelar doktor yang diberikan perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa atau memiliki prestasi di bidang tertentu. Gelar ini didapat tanpa mengikuti kegiatan akademik maupun ujian di kampus tersebut, sehingga disebut gelar kehormatan.
Gelar kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi doktor teakreditasi A kepada perorangan yang berjasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bidang kemanusiaan, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.
Di sisi lain, pemberian gelar Dokter Honoris Causa atau yang disingkat Dr. (H.C) ini tak jarang menuai polemik, jika sang penerimanya dianggap sebagai tokoh kontroversial atau memiliki kesan buruk di mata masyarakat.
Sejarah
Secara historis, gelar honoris causa memiliki akar sejarah panjang yang dimulai dari Eropa pada Abad Pertengahan.
Mengutip Universityworldnews, Universitas Oxford yang pertama kali memberikan gelar kehormatan tersebut kepada Lionel Woodville, uskup muda gereja Katedral Saint Peter pada abad ke-15.
Woodville yang merupakan alumni Oxford berasal dari keluarga terpandang. Ia adalah ipar Raja Edward IV yang berkuasa di Inggris.
Semenjak saat itu, pemberian gelar honoris causa semakin umum di berbagai belahan dunia. Bahkan, universitas Harvard yang dulunya dikenal selektif memberikan gelar, kini banyak memberikan gelar kehormatan.
Aturan
Seseorang yang mendapatkan gelar Honoris Causa merupakan rekomendasi dari pihak kampus. Adapun aturan pemberian gelar HC di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, di antaranya:
1. Calon penerima gelar memiliki kontribusi luar biasa di bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Pendidikan dan Pengajaran.
2. Jasa penerima harus bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
3. Berperan besar dalam mengembangkan hubungan internasional yang bermanfaat antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
4. Calon penerima gelar kehormatan berkontribusi besar dalam perkembangan perguruan tinggi.
Bisa Dicabut
Kembali merujuk Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, dalam Pasal 2 diterangkan jika penerima gelar doktor tak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia.
Warga negara asing (WNA) dapat menjadi penerima gelar kehormatan ini jika telah berjasa atau menunjukkan karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Dalam pasal selanjutnya disebutkan setiap perguruan tinggi memiliki tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan. Gelar ini juga bisa dicabut oleh Menteri jika tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan.
Penulis: Yunita Ajeng Raharjo