• Tentang Kami
Friday, July 4, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kecam Miras Berlabel Kaliurang, Berikut Sikap GP Ansor Sleman

GP Ansor kepada populi.id menyampaikan sikapnya mengenai label Kaliurang di botol miras yang beredar di Sleman. Ini poin yang disampaikan

Rahadian BagusbyGalih PriatmojoandRahadian Bagus
April 21, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Poster penolakan atas label kaliurang yang dipakai untuk miras

Poster penolakan atas label kaliurang yang dipakai untuk miras. [istimewa]

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BERITA MENARIK LAINNYA

Bermodal Rp 15 Juta, Pengusaha Faruq Usman Kini Raup Omzet Miliaran

Danang Ajak Masyarakat Sleman Kurangi Polusi Plastik di Puncak Peringatan Hari Lingkiungan Hidup Sedunia

SLEMAN, POPULI.ID – Munculnya miras berlabel Kaliurang turut menjadi sorotan dari GP Ansor Sleman.

Ketua PC GP Ansor Sleman, Najib Yuliantoro menilai penamaan Kaliurang sebagai label miras kurang etis dan tidak tepat.

Kepada Populi.id, GP Ansor pun menyampaikan sikap yang jelas, tegas dan tak berubah lewat sejumlah poin terkait peredaran miras berlabel Kaliurang tersebut:

1. Miras adalah barang haram dan jelas dilarang dalam ajaran Islam. Maka, apapun bentuk dan labelnya, jika itu adalah minuman keras, kami menolak keras keberadaannya, termasuk penggunaannya yang mencatut nama kawasan yang dihormati warga Sleman, seperti Kaliurang.

2. GP Ansor Sleman mendukung penuh langkah dan siap berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menertibkan peredaran minuman keras yang melanggar peraturan perundang-undangan serta berpotensi merusak moral dan masa depan generasi muda.

3. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya kader Ansor, Banser dan Rijalul Ansor, untuk ikut mendukung langkah pemerintah serta bekerja sama dengan berbagai pihak dan elemen masyarakat dalam memberantas peredaran miras secara damai dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

4. GP Ansor menegaskan pentingnya penguatan literasi masyarakat, baik dari sisi pendidikan agama, moral, maupun edukasi kesehatan dan ekonomi yang halal, agar masyarakat semakin sadar akan dampak buruk miras terhadap akhlak, kesehatan fisik dan mental, serta masa depan generasi bangsa.

5. Kami berharap tidak ada lagi upaya komersialisasi kawasan yang dihormati warga, seperti Kaliurang, untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya masyarakat Sleman.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (Formak) melayangkan protes keras terhadap penggunaan nama “Kaliurang” dalam produk minuman keras “Anggur Merah Cap Orang Tua”.

Produk yang beredar di pasaran dengan label “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua” itu dinilai mencemarkan nama baik dan melukai nilai-nilai budaya masyarakat Kaliurang.

Ketua Formak, Farchan Hariem, menegaskan bahwa nama Kaliurang bukan sekadar penanda geografis, melainkan memiliki makna historis, spiritual, dan kultural yang dalam bagi masyarakat lereng Merapi.

“Nama Kaliurang itu bukan sekadar label geografis—ini soal harga diri dan identitas kami. Ketika dipakai untuk miras, itu bentuk pelecehan terhadap warisan budaya kami,” ujar Farchan dalam pernyataan resminya, Senin (21/4).

Menurutnya, kawasan Kaliurang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata keluarga dan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Jawa.

Penggunaan nama tersebut dalam produk minuman keras dianggap sebagai bentuk komersialisasi yang tidak etis dan bertentangan dengan falsafah Jawa Hamemayu Hayuning Bawono, yang berarti menjaga dan memperindah tatanan kehidupan.

Forum juga menyayangkan maraknya promosi produk tersebut di media digital. Mereka mendesak agar seluruh bentuk iklan dan distribusi produk “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua” segera dihentikan, baik di platform online maupun offline.

“Kami sangat menyesalkan masih beredarnya iklan ‘Anggur Merah Kaliurang’ di media online dan e-commerce. Ini harus dihentikan. Kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga kehormatan nama dan identitas kawasan Kaliurang,” tegas Farchan.

Tuntutan warga kepada Pemerintah dan Produsen

Formak menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, di antaranya:

– Mengambil langkah hukum dan administratif terhadap produsen “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua”.

– Menghapus semua iklan dan promosi produk tersebut dari seluruh platform media.

– Mendorong penyusunan regulasi perlindungan nama-nama daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

– Meminta klarifikasi dan permintaan maaf publik dari pihak produsen.

– Menarik seluruh produk miras yang menggunakan nama “Kaliurang” dari pasaran.

Selain kepada Bupati Sleman, surat keberatan Formak juga ditembuskan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Sleman, Kapolresta Sleman, Dandim 0732 Sleman, Panewu Pakem, dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI.

Surat protes tersebut turut ditandatangani Dukuh Ngipiksari Puspitaramasari, Dukuh Kaliurang Timur Anggara Daniawan, Dukuh Kaliurang Barat Satria Pandu Permana, dan Lurah Hargobinangun Amin Sarjito.

Tags: GP AnsorKaliurangmirasNajib YuliantoroSleman

Related Posts

pengusaha sleman owner Margorejo Mobil faruq

Bermodal Rp 15 Juta, Pengusaha Faruq Usman Kini Raup Omzet Miliaran

July 3, 2025
Wakil Bupati Danang Maharsa didampingi jajarannya melepas burung di puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar di Gedung Serbaguna Sleman, Senin (30/6/2025)

Danang Ajak Masyarakat Sleman Kurangi Polusi Plastik di Puncak Peringatan Hari Lingkiungan Hidup Sedunia

June 30, 2025
Ilustrasi sekolah SD di Sleman

Top 10 SD Terbaik di Sleman Versi Hasil ASPD 2025

June 29, 2025
Sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/6/2025)

Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tuntut UGM Rp1.000 Triliun

June 24, 2025
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, beserta jajaran berjumlah 17 orang plus anggota DPR RI Daerah Pemilihan DIY dari PAN, Totok Daryanto, pada Selasa (17/6/2025) lalu terbang menuju Kabupaten Konawe Selatan untuk mengetahui lebih detail tentang permasalahan yang menimpa para transmigran asal Bumi Sembada.

Temui Transmigran di Konawe, Bupati Harda Kiswaya Perjuangkan Kepastian Hak

June 22, 2025
Kantor Pemkab Sleman

Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Begini Inovasi Pemkab Sleman

June 20, 2025
Next Post
Duka Dunia atas Wafatnya Paus Fransiskus, Inggris Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Duka Dunia atas Wafatnya Paus Fransiskus, Inggris Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.