SLEMAN, POPULI.ID – Pria berinisial SK (54), warga Gamping, Sleman, nekat membakar sepeda motor milik warga asal Magelang yang tengah memancing di Sungai Bedog, Banyuraden, Sleman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 April 2025, pukul 00.15 WIB. Kejadian bermula saat korban HS (30) dan MA (23), keduanya warga Magelang, bersama seorang rekan sedang mencari ikan di Sungai Bedog menggunakan teknik memanah ikan di dalam air.
Tak berselang lama, pelaku datang dan menyorotkan cahaya senter ke arah lokasi korban dan temannya memancing. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, satu diantara teman korban melihat kobaran api besar di tepi sungai.
Awalnya, korban mengira api berasal dari pembakaran sampah. Namun setelah diperiksa, api ternyata berasal dari sepeda motor mereka yang terbakar.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menjelaskan motif pelaku melakukan pembakaran tersebut dilatarbelakangi rasa emosi, karena tempat pelaku biasa memancing digunakan orang lain dengan cara yang ilegal.
“Motifnya, pelaku ini juga hobi memancing. Jadi saat mengetahui lokasi yang biasa ia gunakan untuk memancing dipakai orang lain dengan cara memanah ikan di dalam air (maser), ia marah dan emosi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Bowo menambahkan, bahan bakar yang digunakan pelaku untuk membakar sepeda motor korban diambil dari tangki sepeda motor Supra Fit miliknya.
“Pelaku membakar dengan cara menyiramkan bensin yang diambil dari motor Supra Fit miliknya,” jelasnya.
Bowo menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksinya setelah semalaman gelisah usai menerima laporan dari warga saat dirinya pulang dari memancing di tempat lain.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir truk di toko bangunan akhirnya diamankan pada Rabu, 23 April 2025, di tempat kerjanya di Godean, dan mengakui seluruh perbuatannya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian material berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang ludes terbakar dan satu unit Yamaha Vixion yang terbakar pada bagian samping, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gamping. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Olyvia Cahaya Sari
Menyala reporterku❤️🔥
mari mancing