POPULI.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakamubing Raka menjadi buah bibir dalam beberapa waktu belakangan. Usulan itu menjadi sorotan setelah disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Organisasi pensiunan TNI tersebut menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, salah satunya usulan pemakzulan Gibran lantaran putusan MK dianggap cacat secara hukum dan etika.
Atas dasar ini, menarik disimak makna pemakzulan dan mekanismenya, apakah mudah?
Menilik Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang memiliki arti berhenti memegang jabatan atau turun takhta.
Pemakzulan adalah proses, cara atau perbuatan untuk memakzulkan. Dengan begitu, tindakan ini bisa diartikan sebagai cara untuk menurunkan atau menyingkirkan seseorang dari jabatannya di pemerintahan.
Pemakzulan dalama bahasa Inggris disebut dengan istilah impeachment. Seruan pemakzulan muncul lantaran berbagai sebab, seperti adanya pelanggaran serius atau pun ketidakpuasan publik akan kebijakan pemimpin atau wakil kepala negara.
Landasan Hukum
Di Indonesia, aturan hukum terkait pemakzulan presiden atau wakil presiden tertuang dalam Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Adapun pelanggaran yang dimaksud dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, serta apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa MK memiliki wewenang dalam menilai pelanggaran yang menjadi dasar usulan pemakzulan.
Mekanisme
Sementara itu, untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden membutuhkan proses yang cukup panjang karena melibatkan DPR, MPR dan MK.
Ada beberapa tahapan pemakzulan yang harus dilewati sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7B UUD 1945 sebagai berikut.
– Usulan pemakzulan presiden atau wapres diajukan ke DPR untuk diteruskan ke MPR.
– DPR terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa dan memutus apakah presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum serius atau pun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.
Namun yang mengajukan permintaan tersebut sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota legislatif dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR.
– MK wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan secara adil pendapat DPR atas dugaan pelanggaran presiden atau wapres paling lama 90 hari setelah menerima permintaan anggota dewan.
– Jika MK menyatakan terbukti ada pelanggaran, maka DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemakzulan ke MPR.
– Berikutnya, MPR menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usulan DPR paling lama 30 hari sejak menerima pendapat tersebut.
Sidang putusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
– Presiden atau wakil presiden diberikan pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna tersebut.
Penulis: Yunita Ajeng Raharjo