• Tentang Kami
Tuesday, July 8, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Arti dan Mekanisme Pemakzulan yang Ramai Dikaitkan kepada Wapres Gibran

Organisasi pensiunan TNI menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, salah satunya usulan pemakzulan Gibran

byGalih Priatmojo
May 4, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi pemakzulan

ilustrasi pemakzulan. [vecteezy/Thamrongpat Theerathammakorn]

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakamubing Raka menjadi buah bibir dalam beberapa waktu belakangan. Usulan itu menjadi sorotan setelah disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Organisasi pensiunan TNI tersebut menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, salah satunya usulan pemakzulan Gibran lantaran putusan MK dianggap cacat secara hukum dan etika.

BERITA MENARIK LAINNYA

Pakar UGM: Pemakzulan Gibran Harus Berdasar Hukum, Bukan Opini

Deretan Kasus yang Pernah Menjerat Roy Suryo, Teranyar Dipolisikan Jokowi

Atas dasar ini, menarik disimak makna pemakzulan dan mekanismenya, apakah mudah?

Menilik Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang memiliki arti berhenti memegang jabatan atau turun takhta.

Pemakzulan adalah proses, cara atau perbuatan untuk memakzulkan. Dengan begitu, tindakan ini bisa diartikan sebagai cara untuk menurunkan atau menyingkirkan seseorang dari jabatannya di pemerintahan.

Pemakzulan dalama bahasa Inggris disebut dengan istilah impeachment. Seruan pemakzulan muncul lantaran berbagai sebab, seperti adanya pelanggaran serius atau pun ketidakpuasan publik akan kebijakan pemimpin atau wakil kepala negara.

Landasan Hukum

Di Indonesia, aturan hukum terkait pemakzulan presiden atau wakil presiden tertuang dalam Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Adapun pelanggaran yang dimaksud dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, serta apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa MK memiliki wewenang dalam menilai pelanggaran yang menjadi dasar usulan pemakzulan.

Mekanisme

Sementara itu, untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden membutuhkan proses yang cukup panjang karena melibatkan DPR, MPR dan MK.

Ada beberapa tahapan pemakzulan yang harus dilewati sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7B UUD 1945 sebagai berikut.

– Usulan pemakzulan presiden atau wapres diajukan ke DPR untuk diteruskan ke MPR.

– DPR terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa dan memutus apakah presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum serius atau pun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.

Namun yang mengajukan permintaan tersebut sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota legislatif dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR.

– MK wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan secara adil pendapat DPR atas dugaan pelanggaran presiden atau wapres paling lama 90 hari setelah menerima permintaan anggota dewan.

– Jika MK menyatakan terbukti ada pelanggaran, maka DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemakzulan ke MPR.

– Berikutnya, MPR menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usulan DPR paling lama 30 hari sejak menerima pendapat tersebut.

Sidang putusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

– Presiden atau wakil presiden diberikan pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna tersebut.

 

Penulis: Yunita Ajeng Raharjo

Tags: Forum PurnawirawanGibranMekanismepemakzulanpurnawirawanUndang-undang

Related Posts

Pakar UGM: Pemakzulan Gibran Harus Berdasar Hukum, Bukan Opini

Pakar UGM: Pemakzulan Gibran Harus Berdasar Hukum, Bukan Opini

June 3, 2025
Roy Suryo dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Deretan Kasus yang Pernah Menjerat Roy Suryo, Teranyar Dipolisikan Jokowi

May 6, 2025
Ilustrasi pemakzulan

Mencuat Wacana Pemakzulan Wapres Gibran, Pakar Hukum Tata Negara: Dasarnya Belum Kuat

April 30, 2025
Wamendagri Bima Arya menyerahkan penghargaan kinerja tinggi kepada Wali Kota Surakarta Respati Ardi di Balikpapan, Kalimantan Timur

Pemkot Surakarta Raih Penghargaan Capaian Kinerja Tinggi EPPD 2024, Respati: Terima Kasih Mas Gibran

April 25, 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberi sambutan saat gelaran Tawur Agung Kesanga 2025 sebagai rangkaian Nyepi yang digelar di kompleks Candi Prambanan, Jumat (28/3/2025)

Hadiri Tawur Agung Kesanga 2025 di Candi Prambanan, Wapres Gibran Sampaikan Pesan Toleransi

March 28, 2025
Respon Gaduh Tukin Dosen ASN, Rektor UMY: Kembalikan ke Undang-undang yang Mengaturnya

Respon Gaduh Tukin Dosen ASN, Rektor UMY: Kembalikan ke Undang-undang yang Mengaturnya

February 6, 2025
Next Post
Ilustrasi SD Negeri Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman

Atap Kelas SD Negeri Kledokan Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar Secara Daring

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.