• Tentang Kami
Wednesday, April 22, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

UU Perlindungan PRT Disahkan, MPBI DIY: Masih Ada Celah Melemahkan

MPBI DIY menilai bahwa UU Perlindungan PRT tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi melemahkan

byGalih Priatmojo
April 21, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
UU Perlindungan PRT Disahkan, MPBI DIY: Masih Ada Celah Melemahkan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BERITA MENARIK LAINNYA

50 Persen Lebih Pekerja Indonesia Berstatus Informal, Pakar UGM: Butuh Perlindungan Ketenagakerjaan

Tuntut Upah Layak, MPBI DIY Tegaskan Satu Pekerja Harus Mampu Hidupi Keluarga

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/4/2026).
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyambut baik pengesahan UU tersebut sebagai tonggak penting dalam pengakuan PRT selaku pekerja yang memiliki hak serta martabat setara dengan buruh sektor lain.
Ketua MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan, pengakuan tersebut merupakan kemenangan panjang dari perjuangan gerakan buruh khususnya bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor tak terlindungi.
Kendati demikian, MPBI DIY menilai bahwa Undang-Undang tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia bagi PRT.
“Pertama, Undang-Undang itu belum menetapkan standar minimum nasional terkait upah, jam kerja, dan hak cuti PRT. Ketentuan menyerahkan hal itu sepenuhnya pada kesepakatan, sehingga beresiko melanggengkan ketimpangan relasi antara pekerja dan pemberi kerja, serta membuka ruang eksploitasi,” kata Irsyad, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, mekanisme penyelesaian perselisihan yang tidak terintegraai dengan siatem peradilan hubungan induatrial bisa membatasi akses PRT terhadap keadilan yang efektif. Sebab, penyelesaian masalah yang bertumpu terhadap musyawarah dan mediasi di tingkat lokal dianggap berpotensi tidak netral serta bisa tak berpihak kepada korban.
“Penggunaan asas kekeluargaan dalam hubungan kerja juga berpotensi mengaburkan relasi kerja profesional dan sering kali digunakan untuk menormalisasi pelanggaran hak. Termasuk jam kerja berlebih dan upah yang tidak layak,” sebut dia.
Tidak adanya pengaturan sanksi tegas terhadap pemberi kerja yang melakukan pelanggaran serius juga dinilai bisa jadi celah besar dalam penegakkan hukum. Begitu juga dengan adanya pengecualian hubungan kerja berbasis adat atau kekeluargaan dianggap beresiko membuka ruang praktik kerja tanpa perlindungan dan potensi eksploitasi terselubung.
Oleh karena itu, MPBI DIY menegaskan pernyataan sikap terhadap pengesahan UU PRT tersebut. Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana yang menetapkan standar minimum perlindungan, termasuk upah layak, jam kerja manusiawi, dan hak cuti.
Kemudian, mendorong integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem ketenagakerjaan nasional, termasuk akses ke pengadilan hubungan industrial. Menuntut pemerintah agar memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang independen serta profesional.
Selain itu, mengkaji pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan hak PRT, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi Undang-Undang tersebut, supaya hak-hak PRT dapat terlindungi.
“Kami menegaskan bahwa pengesahan UU itu bukan akhir perjuangan. Karena, perlindungan nyata hanya akan terwujud melalui implementasi yang berpihak, pengawasan yang kuat, dan keterlibatan aktif pekerja dalam memperjuangkan hakny,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)
Tags: Irsyad Ade IrawanmelemahkanMPBI DIYPekerja Rumah TanggaperlindunganUndang-undang

Related Posts

Ilustrasi pekerja informal

50 Persen Lebih Pekerja Indonesia Berstatus Informal, Pakar UGM: Butuh Perlindungan Ketenagakerjaan

February 5, 2026
Sejumlah buruh di melakukan aksi damai di halaman DPRD DIY menubtut revisi aturan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) direvisi, Kamis (8/1/2026).

Tuntut Upah Layak, MPBI DIY Tegaskan Satu Pekerja Harus Mampu Hidupi Keluarga

January 8, 2026
Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman, Rofiq Andriyanto saat diwawancarai, Selasa (14/10/2025).

Pemkab Sleman Lakukan Registrasi terhadap Kebun Salak Pondoh Lindungi Komoditas Khas Daerah

October 14, 2025
Sejumlah Siswa Menerima Program Makan Bergizi Gratis di Tahun Ajaran Baru 2025/2026 di Sekolah Barunawati, Jakarta Barat, Senin (14/07/2025). Siswa-Siswi Yang untuk pertama kalinya bersekolah terlihat antusias menerima Program Makan Bergizi Gratis. (bgn.go.id)

Mencuat Usulan Dibentuk UU MBG, Pakar Hukum Tata Negara UMY: Langkah Strategis

October 3, 2025
Kantor LPSK

Jumlah Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat, Paling Banyak Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

September 27, 2025
Debat tentang rancangan KUHAP yang digelar Social Movement Institute (SMI) di Gedung Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (9/8/2025).

Debat RKUHAP: Eddy Hiariej Akui RKUHAP Sulit Disusun, Haris Azhar Kritik Dominasi Negara

August 10, 2025
Next Post
Calon jemaah haji asal DIY mulai diberangkatkan ke Tanah Suci lewat Embarkasi Bandara YIA, Kulon Progo, Selasa (21/4/2026).

354 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Asal DIY Mulai Diberangkatkan dari Embarkasi YIA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.