JAKARTA, POPULI.ID – Roy Suryo dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
Laporan ini menyusul sikap Roy yang vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tak sendirian, Roy Suryo dilaporkan bersama empat orang lainnya dengan sejumlah pasal atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik.
Sejatinya, ini bukan kali pertama Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut dilaporkan ke polisi.
Sosok yang dikenal kontroversial tersebut sudah berulang kali berurusan dengan hukum.
Selengkapnya, simak deretan kasus yang pernah menjerat Roy Suryo berikut ini.
1. Dilaporkan Sarah Azhari dan Rahma Azhari
Roy Suryo yang mengklaim dirinya sebagai praktisi informatika, multimedia dan telematika tersandung sejumlah kontroversi yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial.
Pada 2009, Roy Suryo dilaporkan oleh Sarah Azhari dan Rahma Azhari atas tuduhan pencemaran nama baik usai diduga menyebarkan foto pribadi kakak-adik tersebut di dunia maya.
Pria kelahiran Yogyakarta 18 Juli 1968 itu membantah tudingan tersebut. Ia berdalih hanya ingin membantu mencari tahu penyebar foto Sarah Azhari dan Rahma Azhari.
2. Perkarakan Eks Menang
Pada 2022, Roy Suryo melaporkan Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Meteri Agama (Menag) kala itu atas dugaan penodaan agama karena membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Roy Suryo mengaku memiliki bukti yang kuat berupa rekaman audio, visual hingga pemberitaan di media untuk mendukung tuduhannya.
Tindakan Roy Suryo mendapatkan perlawanan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor yang memolisikan ke Polda Metro Jaya.
3. Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo kembali tersandung perkara pada 2022 buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi di Twitter. Eks Anggota DPR RI ini dikasuskan oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian dan penistaan agama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada sang mantan Menpora.
4. Dugaan Ujaran Kebencian kepada Gibran
Organisasi Cyber Indonesia melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan kebencian dan informasi palsu terkait Gibran Rakabuming Raka.
Laporan ini diajukan pada 2 Januari 2024, imbas pernyataan Roy Suryo yang menuduh Gibran menggunakan tiga jenis mikrofon yang berbeda ketika debat calon wakil presiden kedua dalam rangkaian Pemilu 2024.
Pelapor menuding Roy Suryo telah membuat kegaduhan yang memicu opini publik mengenai adanya dugaan kecurangan saat debat.
5. Tudingan Pemilik Fufufafa
Di tahun yang sama, Roy Suryo dilaporkan oleh komunitas Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi atas dugaan penyebaran berita bohong soal tuduhan pemilik akun Fufufafa adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam berbagai kesempatan, Roy Suryo meyakini keterkaitan Gibran dan akun Fufufafa.
Alumnus UGM itu yakin 99 persen pemilik akun Fufufafa adalah putra sulung Jokowi.
Pernyaataan tersebut dipermasalahkan Pasbata Jokowi hingga berujung pada laporan polisi.