DIY, POPULI.ID – Anggota DPRD DIY Raden Stevanus Christian Handoko memberikan pandangan tajam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam rapat paripurna Rabu (07/05/2025) kemarin, Raden Stevanus menekankan pentingnya aspek keberlanjutan, pengawasan, serta pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pertambangan, agar kegiatan tambang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi pihak tertentu, tetapi juga ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat.
Menurut Raden Stevanus, reklamasi merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar dalam setiap kegiatan pertambangan.
“Setiap lahan tambang yang sudah tidak produktif wajib direklamasi agar dapat kembali memberikan manfaat ekologis. Tanpa reklamasi, kita hanya meninggalkan lubang-lubang maut bagi generasi berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, reklamasi tidak hanya soal menutup bekas galian, tetapi juga pemulihan vegetasi dan fungsi lahan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Stevanus menyoroti pentingnya pengawasan berkala terhadap kegiatan operasional tambang.
“Pengusaha tambang harus dipantau secara ketat, tidak hanya saat awal perizinan, tetapi juga selama operasional berlangsung. Pengawasan ini penting untuk memastikan kewajiban sosial, lingkungan, hingga pembayaran pajak daerah terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Tidak hanya soal lingkungan, Raden Stevanus juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sekitar.
“Kehadiran tambang harus memberi manfaat nyata bagi warga. Jangan hanya menyisakan debu dan kerusakan jalan. Perlu ada program pemberdayaan ekonomi, misalnya pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, atau alokasi dana CSR yang transparan,” imbuhnya.
Ia mendorong agar Raperda memuat klausul wajib keterlibatan masyarakat dan tidak hanya sekadar menjadi pelengkap.
Dalam era digital, Raden Stevanus melihat peluang besar penggunaan teknologi untuk meningkatkan pengawasan tambang.
“Sudah saatnya kita memanfaatkan teknologi digital, seperti penggunaan sensor, drone, hingga aplikasi pelaporan masyarakat. Ini bukan hanya akan mempermudah pengawasan, tetapi juga meningkatkan transparansi,” paparnya.
“Transformasi digital di berbagai bidang tidak bisa ditunda di era digital, perlu dukungan semua pihak termasuk payung hukum yang jelas tentang transformasi digital, seperti raperda yogyakarta smart province”, tukasnya.