SLEMAN, POPULI.ID – Bertepatan dengan peringatan HUT ke-109 Kabupaten Sleman, Komisi B DPRD Sleman meninjau tiga rumah susun sewa sederhana (rusunawa), termasuk Rusunawa Dabag di Jalan Rusunawa, Dabag, Condongcatur, Kecamatan Depok, Kamis (15/5/2025).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sleman, Nurhidayat menegaskan bahwa rusunawa harus difungsikan sesuai peruntukan.
Menurutnya, tempat tersebut seharusnya menjadi hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah, bukan lahan komersial atau hunian warga mampu.
“Rusunawa adalah bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat rentan, bukan fasilitas umum yang dimanfaatkan secara keliru,” katanya.
Ia menyoroti banyaknya penghuni yang tidak masuk kategori penerima manfaat, serta lemahnya sistem rujukan dari dinas sosial.
“Banyak kasus sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga yang justru terabaikan karena koordinasi antarinstansi tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Ia juga menolak konsep sewa rusunawa sebagai peningkat PAD semata.
“Fungsi sosial jauh lebih penting daripada pemasukan daerah. Jangan sampai warga yang seharusnya dibantu justru tersingkir,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pemilihan penghuni harus berdasarkan kebutuhan riil, bukan kemampuan membayar.
“Pemerintah perlu menegakkan prinsip keadilan, bukan sekadar memenuhi kuota,” tegasnya.
Kepala UPTD Rusunawa Sleman, Suroto, mengakui masih banyak pelanggaran di lapangan, termasuk unit hunian yang dialihfungsikan menjadi warung.
“Kami temukan beberapa penghuni yang membuka usaha di dalam rusunawa. Itu jelas melanggar aturan,” jelasnya.
Ia menyebut tunggakan sewa menumpuk hingga mencapai Rp935 juta, dan sebagian besar penghuni berasal dari luar Sleman.
“Tagihan menumpuk, sementara unit selalu terisi penuh. Ini menunjukkan bahwa regulasi belum dijalankan dengan tegas,” ucapnya.
Ia mengusulkan agar peraturan yang ada diperbarui, terutama untuk memperjelas prioritas penerima manfaat.
“Kami ingin penghuni rusunawa benar-benar berasal dari Sleman dan belum memiliki rumah. Itu harus tertulis dan ditegakkan,” tuturnya.
Ia juga menyarankan pengawasan lintas sektor agar pengelolaan berjalan lebih optimal.
“Pengelola tak bisa bekerja sendiri. Perlu keterlibatan dinas lain agar fungsi hunian tetap terjaga,” imbuhnya.