YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sengketa hak cipta atas karya Morning at Prambanan memasuki fase serius.
LBH Yogyakarta bersama pencipta karya, Bambang Wirawan, menyerahkan bukti tambahan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, Jumat (16/5/2025), pukul 10.00 WIB.
Seremoni penyerahan dilakukan melalui pertunjukan tari di halaman Mapolda sebagai simbol sakralitas karya seni.
Kasus ini menyangkut perkara perdata nomor 02/Pdt.Sus-HKI/2025 antara Bambang dan Hotel Tentrem serta Venny Wong, serta laporan pidana nomor LP/B/846/XII/2024/SPKT/Polda DIY.
Kedua jalur hukum ditempuh untuk memperjuangkan hak cipta yang diduga dilanggar secara komersial.
Kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, menilai langkah tersebut sebagai bagian dari dukungan moral terhadap proses hukum.
“Ini bentuk dorongan agar Polda DIY serius menelusuri pelanggaran hak cipta,” katanya.
Ia menyebut, Bambang telah melapor sejak Desember 2024, dan hingga kini proses pidana belum menunjukkan kemajuan berarti.
Menurutnya, gugatan perdata yang sedang berlangsung tak seharusnya menghambat proses pidana.
“Dalam Undang-Undang Hak Cipta, jalur perdata tidak menunda atau meniadakan penegakan pidana,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan pencurian karya oleh pihak hotel merupakan pelanggaran serius yang wajib ditindak.
“Hotel Tentrem menggunakan karya Mas Bambang dalam materi promosi tanpa izin,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, bukti tambahan yang diserahkan hari itu ditemukan selama proses persidangan niaga.
“Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran,” lanjutnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi karya seni yang dikomersialisasikan secara sepihak.
“Karya itu sakral, dan komersialisasi tanpa persetujuan pencipta harus dihentikan,” tambahnya.
Ia berharap Polda DIY segera menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelanggaran hak moral dan ekonomi pencipta.
“Ini bukan hanya soal Bambang, tapi soal semua pekerja seni,” imbuhnya.
Tak Semena-mena Terhadap Kekayaan Intelektual
Ia menyebut kasus ini dapat menjadi preseden hukum agar industri tak semena-mena terhadap kekayaan intelektual.
Bambang Wirawan, sang pencipta Morning at Prambanan, menegaskan bahwa perjuangannya tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi.
“Saya titip harapan kepada Polda DIY agar hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.
Ia menyayangkan sikap pihak hotel yang, menurutnya, belum menunjukkan iktikad baik.
Ia mengaku hingga saat ini belum ada permintaan maaf ataupun upaya penyelesaian konkret dari pihak terlapor.
“Mereka bahkan terkesan menunggu kami lelah dan menyerah,” ungkapnya.
Ia menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian terhadap hak seniman.
“Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya perjuangan saya, ini perjuangan kolektif para seniman: pelukis, fotografer, pematung,” tegasnya.
Menurutnya, jika kasus ini tidak dituntaskan, akan menjadi sinyal buruk bagi dunia seni rupa.
Ia berharap penegakan hukum dapat menumbuhkan efek jera serta menjadi bentuk perlindungan nyata terhadap hak cipta.
“Semoga perjuangan ini menjadi awal perubahan besar dalam perlakuan terhadap karya seni,” pungkasnya.
Foto Dicomot Tanpa Izin
Kasus ini bermula ketika Bambang Wirawan menemukan bahwa salah satu foto miliknya yang berjudul “Morning at Prambanan” digunakan oleh Hotel Tentrem Yogyakarta di situs resmi mereka tanpa izin.
Foto adalah hasil karyanya yang telah diunggah ke akun Instagram pribadinya sejak tahun 2016.
Namun, tanpa sepengetahuannya, foto itu muncul di website hotel sebagai bagian dari materi promosi mereka.
Saat mengetahui, Bambang langsung mengambil tindakan dengan mengirimkan somasi kepada pihak hotel.
Dalam surat somasi tersebut, ia menuntut agar hotel segera menghapus foto dari situs mereka, meminta maaf secara terbuka, serta memberikan kompensasi yang sesuai atas pelanggaran hak cipta tersebut.
Hotel Tentrem memang menghapus foto dari situs mereka setelah menerima somasi, tapi mereka tidak memberikan permintaan maaf secara terbuka maupun kompensasi seperti yang diminta oleh Bambang.
Akhirnya, karena merasa tidak mendapat tanggapan yang memadai, Bambang melanjutkan langkah hukumnya dengan melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada awal Desember 2024 lalu.