YOGYAKARTA, POPULI.ID — Pelajar berinisial ANFS (16), warga Banguntapan, Bantul, ditangkap polisi karena merusak makam di tiga lokasi berbeda: Baluwarti Purbayan, Kotagede (Kota Yogyakarta); Baturetno, Banguntapan; dan wilayah Sewon, Bantul.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“ANFS bertindak seorang diri. Kami menyita palu dan batu besar sebagai barang bukti. Aksi perusakan dilakukan di waktu yang berbeda,” katanya, Senin.
Penyelidikan awal mengindikasikan aksi pelaku dipicu masalah pribadi yang diduga berasal dari tekanan di lingkungan keluarga.
“Motifnya masih didalami, namun indikasi awal mengarah pada konflik internal di rumah,” ujar Ihsan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi. “Ini kasus sensitif. Proses hukum tetap berjalan, dan kami harap publik tidak menyebarkan asumsi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Meski masih di bawah umur, ANFS tetap diproses sesuai aturan hukum anak. Polisi juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk penanganan lanjutan.