YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polda DIY mengumumkan hasil sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo terkait evaluasi fungsi pengawasan dalam penanganan perkara Hogi Minaya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menerangkan bahwa proses sidang disiplin telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di internal Polri.
“Sidang itu digelar berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY,” katanya pada Jumat (27/2/2026).
Edy dinyatakan lalai dalam pengawasan atas kasus yang membuat seorang warga sipil bernama Hogi Minaya menjadi tersangka usai mengejar 2 jambret yang mencuri tas istrinya.
Kasus itu sempat viral di media sosial dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat usai Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka lantaran jambret yang dikejarnya tewas karena kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Solo.
“Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses yang dijalankan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana.
Hal itu karena materi pemeriksaan berfokus pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan sebagai pimpinan satuan.
Berdasarkan sidang disiplin yang digelar pada Kamis (26/2/2026), yang bersangkutan dijatuhi dua jenis sanksi, yakni teguran tertulis dan mutasi yang bersifat demosi.
“Sanksi tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus tindakan tegas atas kelemahan dalam fungsi pengawasan di lingkungan kerja,” katanya.
Ihsan menekankan bahwa setiap pimpinan di institusi Polri memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap kinerja bawahannya.
Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, mekanisme internal akan dijalankan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Polda DIY juga menyampaikan bahwa publikasi hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi kepada masyarakat.
Ke depan, Polda DIY berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal agar setiap penanganan perkara dapat berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (populi.id/Hadid Pangestu)












