YOGYAKARTA, POPULI.ID – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada enam dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Sebanyak lima dosen mendapatkan sanksi berupa penonaktifan selama 1-2 tahun dan satu dosen dijatuhi sanksi berat.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof Mohamad Irhas Effendi, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemberian sanksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip objekvitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dia mengaskan, segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik tak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut secara objektif, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Irhas dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi), Rektor UPN Veteran Yogyakarta menjatuhkan sanksi sedang kepada lima dosen terlapor yang terbukti melakukan pelecehan verbal.
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.
Sementara itu, satu dosen diberikan sanksi administrasi berat. Penjatuhan sanksi tersebut ada pada tingkat kementerian merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi. Satgas PPKPT menemukan bahwa para dosen terlapor terbukti melalukan tindakan pelecehan seksual berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Maka lima terlapor dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai tindakannya,” ujar dia.
Dijelaskan, empat dosen diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, mulai dari mengajar, melakukan bimbingan, hingga pengabdian masyarakat, selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan. Selain itu, mereka juga wajib mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku.
“Sementara itu, satu dosen lainnya dijatuhi sanksi penonaktifan selama satu tahun,” tuturnya.
Lebih lanjut, Satgas PPKPT hingga kini masih membuka kanal pengaduan dan pelaporan. Sehingga seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, maupun memiliki informasi terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan kampus bisa melapor ke kanal resmi Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta.
“Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal tidak dapat ditoleransi. Sebab, tindakan itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat,” papar dia.
Pihak kampus pun berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta edukasi kepada sivitas akademika akan terus dilakukan agar kampus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, bermartabat, dan berintegritas bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. (populi.id/Dewi Rukmini)












![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)