YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon (68), warga Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, menemui titik terang.
Penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ihsan, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Bukti permulaan telah kami temukan. Saat ini kami sedang mendalami peran masing-masing pihak, karena pelaku lebih dari satu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Ihsan menyebutkan, ada beberapa pihak yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Namun, hal itu tidak menjadi penghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami memahami bahwa mereka memiliki hak untuk hadir atau tidak. Tetapi proses penyidikan tetap kami lanjutkan,” ucapnya.
Ia menepis anggapan bahwa proses penyelidikan berjalan lambat.
Menurutnya, kasus ini membutuhkan ketelitian ekstra karena menyangkut dokumen pertanahan yang krusial.
“Tidak ada kendala. Hanya saja kami harus berhati-hati, karena ini menyangkut dokumen penting,” tegasnya.
Pihaknya memastikan bahwa penanganan perkara ini sudah berjalan cepat sejak awal pelaporan.
Kini, penyidik tinggal menunggu perkembangan tahap lanjutan untuk menetapkan tersangka secara resmi.
Kasus ini mencuat setelah keluarga Mbah Tupon melaporkan dugaan pengalihan ilegal sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya.
Tanah tersebut diduga telah diagunkan ke lembaga keuangan untuk pinjaman senilai Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Dalam kasus ini, kepolisian akan menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap para pelaku, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.