JAKARTA, POPULI.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar upacara Korps Raport kenaikan pangkat bagi 49 Perwira Tinggi (Pati) di Rupattama Mabes Polri, Jumat (23/5/2025).
Dalam prosesi ini, dua perwira mendapatkan promosi menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, yakni Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H. dan Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H.
Selain itu, sembilan perwira dinaikkan dari Brigadir Jenderal (Brigjen) ke Inspektur Jenderal (Irjen), dan 38 lainnya promosi dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigjen.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, kenaikan pangkat tersebut merupakan bentuk apresiasi institusi terhadap dedikasi dan pengabdian para perwira.
Ia menegaskan bahwa promosi ini diharapkan memotivasi seluruh Pati Polri agar terus berkontribusi secara maksimal bagi kepolisian dan masyarakat.
“Ini adalah bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan peningkatan kinerja, integritas, dan profesionalisme,” ujar Erdi.
Komjen Mohammad Iqbal, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD), turut mengikuti upacara didampingi sang istri, Nindya Iqbal.
Ia baru saja dilantik sebagai Sekjen DPD pada 19 Mei 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TPA Tahun 2025.
“Saya berkomitmen menjunjung nilai-nilai Polri dalam menjalankan amanah di DPD. Tugas ini juga menjadi bagian dari pengawalan agenda Asta Cita Presiden melalui sinergi kelembagaan,” ungkap Iqbal, mantan Kapolda Riau dan NTB tersebut.
Iqbal juga menyatakan tekad untuk memperkuat peran DPD sebagai perwakilan daerah dan menjembatani kepentingan senator dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI selaras dengan semangat reformasi Polri sebagaimana tertuang dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan fungsi kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat.
Menurut Rudianto, penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian dimungkinkan dalam kerangka penugasan Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Selama penugasan tersebut sesuai kebutuhan institusi dan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, maka hal itu sah secara hukum dan konstitusional,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa jabatan Iqbal di DPD RI bukanlah pelanggaran terhadap ketentuan yang melarang personel aktif Polri menduduki jabatan sipil, karena posisinya merupakan bagian dari tugas negara yang relevan dengan misi kelembagaan.