SLEMAN, POPULI.ID – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, kini memasuki babak baru.
Polresta Sleman mengungkap dugaan kejanggalan berupa upaya penghilangan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yakni penggantian pelat nomor kendaraan milik tersangka usai kejadian.
Mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, diketahui menggunakan pelat nomor berbeda saat dan setelah kejadian.
Saat kecelakaan yang terjadi pada 24 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, kendaraan tersebut tercatat menggunakan pelat F 1206, namun setelah mobil diamankan, pelat tersebut telah diganti menjadi B 1442 NAC.
Polisi: Pelat Nomor Diganti Tanpa Izin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, penggantian pelat dilakukan secara diam-diam, bahkan tanpa sepengetahuan pihak kepolisian yang tengah menangani kasus.
“Pada kesempatan ini juga saya sampaikan terkait dengan adanya perubahan plat nomor pada kendaran BMW yang dikemudikan tersangka saat kejadian menggunakan plat nomor F 1206,” kata Edy membuka pernyataannya.
“Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas, ada yang mengganti plat nomor tersebut menggunakan B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan kami sudah amankan pelakunya,” tegasnya.
Edy menambahkan, tindakan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terekam dalam rekaman CCTV yang telah dikantongi oleh kepolisian.
“Kita sudah terima, kita ambil CCTV-nya. Dia mengganti di dalam, karena mobilnya di tempatkan di belakang polsek. Itu mereka berkumpul di situ, tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita,” jelasnya.
Pelaku Bukan Anggota Polisi
Kapolres juga memastikan bahwa pelaku yang mengganti pelat nomor bukanlah aparat kepolisian.
“Itu bukan anggota kami. Tidak ada anggota saya yang mengganti itu,” tegas Edy menjawab spekulasi publik soal kemungkinan keterlibatan petugas.
“Ada CCTV-nya, hanya saja pelaku sekarang dalam pemeriksaan identitas,” lanjutnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku penggantian pelat nomor, termasuk menelusuri motivasi di balik tindakan tersebut.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan dan akan kita proses terkait dengan mengambil upaya pengambilan barang bukti,” ujar Edy.
Ditemukan Beberapa Pelat Nomor Lain di Dalam Mobil
Tak hanya itu, kepolisian juga mengungkap bahwa di dalam mobil BMW yang dikendarai tersangka, ditemukan lebih dari satu pelat nomor.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam upaya penghilangan atau manipulasi barang bukti.
“Memang kita temukan di dalam mobil ada beberapa pelat,” ujar Edy.
Namun, hingga saat ini belum diketahui pasti kapan dan dalam konteks apa pelat-pelat tersebut digunakan.
“Kalau kapan menggunakannya, kita tidak tahu. Yang jelas pada saat kejadian dia menggunakan pelat F, kemudian diganti pelat B,” jelasnya.
Edy pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara hukum setiap tindakan yang berusaha merusak proses penyelidikan.
“Saya tidak tahu itu pelat untuk apa. Tapi ada beberapa pelat berbagai daerah yang ditemukan,” tambahnya.
Proses Hukum Terus Berlanjut
Kasus ini kini tidak hanya menyorot unsur kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas, tetapi juga potensi pidana lain berupa upaya menghilangkan atau memalsukan barang bukti. Tindakan ini dapat dijerat dengan pasal tambahan di luar Undang-Undang Lalu Lintas.
Christiano sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap pelaku penggantian pelat serta barang bukti lain masih terus berlangsung.
Polisi berjanji akan membuka informasi lebih lanjut kepada publik seiring berjalannya proses hukum.
“Semuanya kami akan lakukan secara transparan dan kita proses tegak lurus sesuai dengan aturan dan prosedur, kami akan profesional tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi yang kami lakukan,” tegasnya.