POPULI.ID – Eks Menko Polhukam Mahfud MD meyakini tudingan Budi Arie Setiadi terlibat dalam kasus judi online atau judol bukan fitnah.
Mantan rekan ketika bertugas di dalam Kabinet Indonesia Maju era Presiden Jokowi itu menyebut sanggahan Budi Arie yang menyebut difitnah dalam kasus judol tidak berarti. Mengingat hal itu muncul dalam pemberitaan dan berdasar hasil pemeriksaan.
“Bukan fitnah dong karena kesimpulan orang dia melakukan itu muncul dari pemberitaan Ketika digrebek, lalu muncul di sidang DPR ketika Menteri Komdigi Bu Meutya Hafid melakukan raker juga muncul di situ,” terangnya dalam channel YouTubenya bertajuk Terus Terang Mahfud MD yang dikutip Rabu (28/5/2025).
“Selain itu dari pengumuman yang disampaikan Polri dari hasil pemeriksaan gitu kan mengindikasikan ini otaknya semua Budi Arie jadi orang tak bisa dikatakan memfitnah,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud MD menyebut Budi Arie ketika menjabat Menkominfo punya andil atau minimal bertanggung jawab terkait kasus judol tersebut lantaran mengangkat tenaga ahli Bernama Adhi Kismanto yang kini telah naik statusnya sebagai tersangka kasus judol.
“Apalagi di situ kan ada nama Adhi Kismanto yang kini telah tersangka. Ia merupakan tenaga ahli di Kominfo yang diangkat oleh pejabat Bernama Menteri. Dia yang mengoperasikan perjudian itu menggunakan space digital yang ada di Kominfo waktu itu, makanya ditangkap di sana,” ungkapnya.
Terlebih Budi Arie jelas paling bertanggung jawab mengingat Adhi Kismanto belakangan Ketika dikonfirmasi tak punya ijazah sarjana dan hanya mengaku sebagai ahli IT
“Berarti dia memang harus bertanggung jawab. Dia mengangkat orang yang hanya karena mengaku ditempatkan di suatu tempat lalu melakukan kejahatan. Kalau saya malah diduga keras Budi Arie terlibat di situ atau sekurang-kurangnya dia memfasilitasi orang melakukan itu, sehingga berarti Bersama dia melakukan itu iya kan,” lanjutnya.
Lebih jauh, pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan surat dakwaan terhadap Budi Arie terkait kasus judol semestinya masuk dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Padahal karena hal ini menyangkut pejabat yang sudah banyak disebut dan sudah banyak dibuka, mestinya ini ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, nama Budi Arie yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi disebut-sebut terlibat dalam kasus judi online yang belakangan meresahkan masyarakat Indonesia.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum nama Menteri Kominfo era Presiden Jokowi itu disebut erlibat dalam kasus judol yang telah lebih dulu menyeret sejumlah pegawai Kominfo.
Budi Arie disebut menerima jatah biaya pengamanan situs judi online yang tak diblokir oleh Kominfo. Jatah itu disebut-sebut mencapai 50 persen dari tiap situs yang diamankan Kominfo agar tak diblokir.