• Tentang Kami
Saturday, June 14, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Jampidum Tegaskan Jangan Selesaikan Perkara Pidana di Pematang Sawah, Cari Akar Masalahnya

Jampidum soroti soal peran jaksa dalam menentukan penyelesaikan suatu perkara. Jangan selesaikan hanya secara informal, perlu pendalaman lebih dari kata selesai

Kristiani Tandi RanibyGalih PriatmojoandKristiani Tandi Rani
June 3, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan pandangan tegas saat membuka Focus Group Discussion di Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY, Selasa (3/6/2025)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan pandangan tegas saat membuka Focus Group Discussion di Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY, Selasa (3/6/2025). [populi.id/Kristiani Tandi Rani]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BERITA MENARIK LAINNYA

Isi RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

SLEMAN, POPULI.ID – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menjadi sorotan tajam karena dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum.
Salah satu aspek yang menuai kritik adalah konsep Dominus Litis, yakni kewenangan penuh jaksa dalam menentukan kelanjutan perkara.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan pandangan tegas saat membuka Focus Group Discussion bertema Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial di Indonesia, yang digelar di Aula Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).
“Saya minta, ketika Anda diberikan kewenangan oleh negara ini, jangan hanya selesaikan perkara pokoknya saja. Pencuriannya selesai, dimaafkan, ya sudah. Tapi bagaimana dengan pascaperistiwa itu?” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan hukum tidak cukup hanya dengan menyelesaikan tindak pidana secara formal.
Harus ada pemahaman menyeluruh terhadap latar belakang sosial pelaku.
“Kalau akar masalahnya karena lapar, karena tidak ada pekerjaan, cari alternatif! Kerja sama dengan dinas tenaga kerja, BLK, atau lembaga pelatihan lain. Banyak jalannya,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti praktik-praktik penyelesaian perkara secara informal, seperti yang dilakukan di kantor desa atau tempat lain tanpa mekanisme kontrol.
“Jangan selesaikan perkara di ruang kantor desa, di balai desa, apalagi di pematang sawah. Besoknya pelaku bisa mengulangi lagi karena akar masalahnya tak disentuh,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya profil sosial pelaku dalam proses hukum.
Menurutnya, jaksa harus menggali lebih dalam, tidak hanya berpatokan pada dokumen formal seperti SKCK atau SIPP.
“Tolong jangan hanya percaya pada SKCK atau SIPP saja. Itu formalitas. Lihat kehidupan sosial pelaku, bagaimana dia hidup di masyarakat, baru Anda bisa menyelesaikan perkara secara komprehensif,” pungkasnya.
Tags: Asep Nana MulyanaJampidumKejaksaanperkaraUniversitas Negeri Yogyakarta

Related Posts

Ilustrasi : perampasan aset

Isi RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

April 29, 2025
Next Post
Ilustrasi Pendidikan Nasional

Haedar Nashir Meminta Putusan MK Terkait Sekolah Gratis Perlu Dicermati Seksama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
Polresta Sleman menggelar konferensi pers sekaligus merilis sosok Christiano pengemudi BMW yang tewaskan mahasiswa UGM Argo di Jalan Palagan, Sleman, Rabu (28/5/2025).

Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa UGM Usai Ditabrak BMW, Polisi Ungkap Upaya Penggantian Pelat Nomor

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.