• Tentang Kami
Wednesday, August 26, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Isi RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

Meski telah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu, RUU yang diyakini menjadi solusi efektif dalam upaya pemberantasan korupsi ini belum juga disahkan

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
April 29, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ilustrasi : perampasan aset

Ilustrasi : perampasan aset

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Hingga kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum juga disahkan, meski telah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu. .

Padahal, RUU ini diyakini menjadi solusi efektif dalam upaya pemberantasan korupsi yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

BERITA MENARIK LAINNYA

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

Usulan awal RUU ini muncul pada 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kemudian diajukan ke DPR pada 2012.

Namun, proses legislasi RUU ini mandek hingga kini belum menemukan kejelasan.

Padahal, RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen hukum penting karena memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan terhadap pelakunya.

Dengan mekanisme ini, pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Terbaru, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Namun sayangnya, tidak masuk dalam daftar prioritas, sehingga kembali memicu sorotan publik.

Lantas, apa saja isi RUU Perampasan Aset itu?

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, yang secara umum mengatur mekanisme perampasan atau penyitaan aset dari pelaku tindak pidana.

RUU ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih kepemilikan aset yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Aset yang dimaksud mencakup semua benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.

Pengelolaan aset hasil tindak pidana meliputi kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemanfaatan, hingga pengembalian aset kepada negara atau masyarakat yang berhak.

Dalam Pasal 6 RUU PATP, diatur bahwa aset yang dapat dirampas minimal bernilai Rp100 juta dan berasal dari tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal empat tahun.

Sementara itu, pengelolaan aset dilakukan oleh Jaksa Agung secara profesional, berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50.

RUU ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

 

Tags: DPRKejaksaanKorupsiPPATKRUU Perampasan Aset

Related Posts

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

July 31, 2026
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

July 29, 2026
Massa Aliansi Cipayung Bantul bertemu dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Jumat (24/7/2026).

Aliansi Cipayung Bantul Tuntut Keterbukaan Kasus Febri Adriansyah dan Percepatan RUU Perampasan Aset

July 27, 2026
Tiga penyidik dihadirkan oleh Termohon Kejaksaan Negeri Sleman dalam sidang permohonan praperadilan Raudi Akmal di PN Sleman, Jumat (24/7/2026).

Penyidik Sebut Kantongi 6 Bukti Baru, Kejari Sleman Yakin Penetapan Tersangka Raudi Akmal Sah

July 27, 2026
Saksi ahli pidana, Chairul Huda, dihadirkan oleh pihak pemohon Raudi Akmal dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

July 24, 2026
Mantan DIrut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) tersangka korupsi pakan satwa Rp10,2 miliar.

7 Fakta Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Dugaan Foya-foya hingga Anggaran Satwa Disunat

July 23, 2026
Next Post
Dr. D. Krismantoro, SH., M.Hum., Ketua Bagian Hukum Pertanahan, Lingkungan Hidup & Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mbah Tupon dan Jerat Mafia Tanah, Pakar Hukum Pertanahan Atma Jaya : Peringatan Keras Bagi Publik!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.