• Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Isi RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

Meski telah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu, RUU yang diyakini menjadi solusi efektif dalam upaya pemberantasan korupsi ini belum juga disahkan

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
April 29, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ilustrasi : perampasan aset

Ilustrasi : perampasan aset

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Hingga kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum juga disahkan, meski telah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu. .

Padahal, RUU ini diyakini menjadi solusi efektif dalam upaya pemberantasan korupsi yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

BERITA MENARIK LAINNYA

ICW Sebut Korupsi Program MBG Sistemik: Dari Konflik Kepentingan hingga Bagi-Bagi Proyek Politik

Kasus Korupsi Kepala BGN Jadi Bahasan dalam Pertemuan Kepala Daerah se-Jawa di Yogyakarta

Usulan awal RUU ini muncul pada 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kemudian diajukan ke DPR pada 2012.

Namun, proses legislasi RUU ini mandek hingga kini belum menemukan kejelasan.

Padahal, RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen hukum penting karena memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan terhadap pelakunya.

Dengan mekanisme ini, pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Terbaru, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Namun sayangnya, tidak masuk dalam daftar prioritas, sehingga kembali memicu sorotan publik.

Lantas, apa saja isi RUU Perampasan Aset itu?

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, yang secara umum mengatur mekanisme perampasan atau penyitaan aset dari pelaku tindak pidana.

RUU ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih kepemilikan aset yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Aset yang dimaksud mencakup semua benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.

Pengelolaan aset hasil tindak pidana meliputi kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemanfaatan, hingga pengembalian aset kepada negara atau masyarakat yang berhak.

Dalam Pasal 6 RUU PATP, diatur bahwa aset yang dapat dirampas minimal bernilai Rp100 juta dan berasal dari tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal empat tahun.

Sementara itu, pengelolaan aset dilakukan oleh Jaksa Agung secara profesional, berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50.

RUU ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

 

Tags: DPRKejaksaanKorupsiPPATKRUU Perampasan Aset

Related Posts

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

ICW Sebut Korupsi Program MBG Sistemik: Dari Konflik Kepentingan hingga Bagi-Bagi Proyek Politik

June 6, 2026
YOGYAKARTA, POPULI.ID - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan dalam agenda pertemuan Kepala Daerah se-Jawa Bali di Kantor Gubernur DIY, pada Kamis (4/6/2026). Kasus tersebut disinggung langsung di hadapan para pemimpin daerah sebagai pengingat keras dalam menyusun kebijakan publik. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, usai kegiatan. Dia mengungkapkan, dalam agenda silahturahmi Forkopimda se-Jawa Bali itu diisi dengan beberapa paparan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah menteri. Seperti diketahui, pertemuan itu dihadiri sejumlah menteri dan gubernur di wilayah Jawa dan Bali. Antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) Amalia Adininggar Widyasanti. Dalam kegiatan itu tampak hadir Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sedangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Pramono Anung, serta Gubernur Banten Andra Soni tidak terlihat menghadiri kegiatan itu. "Pada dasarnya memotivasi kami semua para kepala daerah. Secara umum, yang saya tangkap adalah kami dibayar oleh rakyat, jadi jangan sekali-kali sakiti hati rakyat," ungkapnya. Selain membahas isu-isu strategis seperti penanganan hoaks, penguatan kepemimpinan daerah (pimda), dan pencegahan konflik melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum tersebut juga secara khusus menyoroti gaya hidup flexing atau pamer aparat negara dan akuntabilitas kebijakan. Kasus penangkapan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, atas kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG juga dijadikan contoh nyata agar para kepala daerah lebih mawas diri. Poin penekanan yang diberikan terkait pentingnya menjaga benteng pertahanan, baik secara personal maupun sistemik. "Salah satu yang disinggung seperti itu (soal kasus MBG). Jadi maksudnya bahwa jaga-jaga diri baik secara sistem, jangan sampai kami salah membuat kebijakan. Karena ada beberapa kebijakan yang kami tidak bermaksud tapi kebijakannya salah, bisa memperkaya pihak lain. Apalagi kalau ada mensrea (niat jahat)," jelasnya. Dia menyebut menjadi kepala daerah itu bukan hal yang mudah. Karena seluruh kepala daerah diharapkan dapat bekerja lebih all-out dan selektif dalam merancang program kerja demi memastikan setiap anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Kalau kami bikin program, sebenarnya itu bermanfaat atau tidak. Walaupun suratnya lengkap, barangnya ada, tapi kalau ternyata sudah diadakan tapi tidak berguna untuk masyarakat, nanti malah menjadi salah satu tindakan koruptif," katanya. "Memang tidaj ada korupsi secara langsung tapi koruptif. Untuk apa kami belanja sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh masyarakat, begitu kurang lebih," tandasnya.

Kasus Korupsi Kepala BGN Jadi Bahasan dalam Pertemuan Kepala Daerah se-Jawa di Yogyakarta

June 5, 2026
Kredit Fiktif di BUKP Tempel Rugikan Negara Rp2,1 M, Tiga Eks Pengurus Tersangka

Kredit Fiktif di BUKP Tempel Rugikan Negara Rp2,1 M, Tiga Eks Pengurus Tersangka

May 26, 2026
Ilustrasi buruh atau pekerja proyek infrastruktur

Korupsi Material Penyebab Infrastruktur Indonesia Cepat Rusak

May 18, 2026
Istri Nadiem Makarim yakni Franka Franklin berkisah tentang situasi berat yang dihadapi keluarganya saat Nadiem Makarim harus menjalani kasus hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri Cerita Momen Paling Berat Saat Anak-anak Tanya soal Ayahnya

May 14, 2026
6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

April 27, 2026
Next Post
Dr. D. Krismantoro, SH., M.Hum., Ketua Bagian Hukum Pertanahan, Lingkungan Hidup & Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mbah Tupon dan Jerat Mafia Tanah, Pakar Hukum Pertanahan Atma Jaya : Peringatan Keras Bagi Publik!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.