• Tentang Kami
Saturday, May 24, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Isi RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

Meski telah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu, RUU yang diyakini menjadi solusi efektif dalam upaya pemberantasan korupsi ini belum juga disahkan

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
April 29, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ilustrasi : perampasan aset

Ilustrasi : perampasan aset

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Hingga kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum juga disahkan, meski telah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu. .

Padahal, RUU ini diyakini menjadi solusi efektif dalam upaya pemberantasan korupsi yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

BERITA MENARIK LAINNYA

Rekam Jejak Iwan Setiawan Lukminto, Bos PT Sritex Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Komisi V DPR RI Sebut Tol Solo-Jogja Diproyeksi Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Joglosemar

Usulan awal RUU ini muncul pada 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kemudian diajukan ke DPR pada 2012.

Namun, proses legislasi RUU ini mandek hingga kini belum menemukan kejelasan.

Padahal, RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen hukum penting karena memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan terhadap pelakunya.

Dengan mekanisme ini, pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Terbaru, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Namun sayangnya, tidak masuk dalam daftar prioritas, sehingga kembali memicu sorotan publik.

Lantas, apa saja isi RUU Perampasan Aset itu?

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, yang secara umum mengatur mekanisme perampasan atau penyitaan aset dari pelaku tindak pidana.

RUU ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih kepemilikan aset yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Aset yang dimaksud mencakup semua benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.

Pengelolaan aset hasil tindak pidana meliputi kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemanfaatan, hingga pengembalian aset kepada negara atau masyarakat yang berhak.

Dalam Pasal 6 RUU PATP, diatur bahwa aset yang dapat dirampas minimal bernilai Rp100 juta dan berasal dari tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal empat tahun.

Sementara itu, pengelolaan aset dilakukan oleh Jaksa Agung secara profesional, berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50.

RUU ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

 

Tags: DPRKejaksaanKorupsiPPATKRUU Perampasan Aset

Related Posts

Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Rekam Jejak Iwan Setiawan Lukminto, Bos PT Sritex Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

May 23, 2025
lanskape pembangunan tol Solo-Jogja

Komisi V DPR RI Sebut Tol Solo-Jogja Diproyeksi Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Joglosemar

May 23, 2025
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menjalin kerja sama dengan Kejari Yogyakarta untuk mempertebal program Wilayah Bebas Korupsi, Jumat (23/5/2025)

Hasto Wardoyo Gandeng Kejari Yogyakarta Kejar Target Wilayah Bebas dari Korupsi

May 23, 2025
Poster duka atas meninggalnya Alamudin Dimyati Rois, anggota DPR yang juga Pengasuh Ponpes Al Fadllu Wal Fadlilah Kaliwungu, Kendal yang sempat alami kecelakaan sebelumnya.

Sempat Dirawat Usai Kecelakaan, Anggota DPR Alamudin Dimyati Rois Meninggal Dunia

May 6, 2025
Ilustrasi pemakzulan

Mencuat Wacana Pemakzulan Wapres Gibran, Pakar Hukum Tata Negara: Dasarnya Belum Kuat

April 30, 2025
ilustrasi korupsi

5 Fakta Oknum Pegawai BUMDes Kulon Progo Korupsi Rp1 Miliar

April 25, 2025
Next Post
Dr. D. Krismantoro, SH., M.Hum., Ketua Bagian Hukum Pertanahan, Lingkungan Hidup & Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mbah Tupon dan Jerat Mafia Tanah, Pakar Hukum Pertanahan Atma Jaya : Peringatan Keras Bagi Publik!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Hasto Karyantoro (duduk tengah) bersama perwakilan pemuda dari 17 kapanewon dsaat mengikuti kegiatan Pembinaan Organisasi Kepemudaan, 16–17 April 2025, di Joglo Donowarih.

Hasto Karyantoro Ajak Pemuda Sleman Sadar Peran dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2025
Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda berfoto bersama jajaran pimpinan media populi.id, Senin (17/3/2025). [Dok. populi.id]

Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda Ajak Populi.id Optimalkan Branding Wakil Rakyat

March 17, 2025
Foto bersama tim Sleman United (hitam) dan Vosda Kebumen (putih biru) usai berlaga di GOR Baratan, Pakem, Sleman, Jumat (14/3/2025) petang.

Menangi Laga Persahabatan, Vosda Kebumen Akui Kesulitan Hadapi Sleman United

March 15, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.