YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang sedianya menjadi saksi bisu pembacaan vonis mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada Kamis (23/4/2026), mendadak diselimuti ketegangan yang berbeda. Agenda yang dinanti-nanti tersebut secara mengejutkan ditunda oleh majelis hakim.
Sri Purnomo terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan tuntutan yang cukup berat. Namun, publik harus bersabar hingga Senin (27/4/2026) untuk mendengar keputusan akhir.
Berikut ini adalah fakta-fakta penting yang terungkap menjelang vonis, mulai dari alasan penundaan hingga intrik di tahap replik-duplik:
1. Hakim Perlu Poles Draf Putusan
Penyebab utama gagalnya pembacaan vonis pada Kamis pagi adalah masalah teknis pada dokumen putusan. Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, mengungkapkan bahwa draf putusan masih memerlukan koreksi dan penyempurnaan.
“Jadi karena ada beberapa yang harus dikoreksi, yang harus disempurnakan, kita tunda ke hari Senin tanggal 27 April,” jelas Melinda.
Hakim berharap pada jadwal baru tersebut, salinan fisik putusan sudah siap dibagikan kepada semua pihak.
2. Kesiapan yang Terganjal
Penundaan ini sempat membuat tim hukum Sri Purnomo kaget. Penasihat hukum terdakwa, Soepriyadi, menegaskan bahwa kliennya hadir dengan kesiapan mental penuh untuk menerima apa pun keputusan hakim.
Meskipun mengaku tidak tahu-menahu soal pertimbangan internal hakim, pihak pembela berharap jeda waktu ini membawa efek positif bagi keadilan. Sementara itu, Sri Purnomo sendiri diperintahkan untuk tetap berada di tahanan hingga sidang dilanjutkan.
3. Tuntutan 8,5 Tahun dan Ganti Rugi Rp 10 Miliar
Kasus ini bukan perkara ringan. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, JPU juga meminta terdakwa membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp 10.952.457.030. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan merasa terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan.
4. Munculnya Nama Pihak Lain
Dalam persidangan sebelumnya, tahap replik (tanggapan jaksa) dan duplik (tanggapan pembela) berlangsung cukup sengit. Kuasa hukum menilai replik JPU gagal menjawab pokok perkara dan justru memperluas narasi dengan menyeret nama pihak lain yang dianggap tidak relevan, seperti Raudi Akmal.
Pihak pembela menganggap penyebutan nama-nama tersebut tidak memiliki hubungan kausal (sebab-akibat) yang jelas dengan unsur pidana korupsi yang dituduhkan kepada Sri Purnomo.
“Bawa nama pihak lain tidak mengubah substansi perkara,” tegas Soepriyadi.
5. Alibi Krisis Pandemi dan Bantahan Politik Pilkada
Di hadapan majelis hakim, Sri Purnomo secara pribadi menyampaikan nota pembelaan. Ia menegaskan bahwa kebijakan hibah pariwisata tahun 2020 lahir sebagai respons darurat atas krisis pandemi Covid-19 yang melumpuhkan ekonomi masyarakat Sleman.
Ia membantah adanya motif keuntungan pribadi atau kepentingan politik. Bahkan, fakta persidangan menurut kubu terdakwa menunjukkan bahwa penyaluran hibah baru dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada. Sehingga tuduhan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan hasil pemilihan kepala daerah dinilai tidak berdasar.











