• Tentang Kami
Jumat, September 11, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Sri Purnomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
April 27, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ketukan palu hakim di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (27/4/2026), akhirnya menentukan nasib Sri Purnomo.

Mantan Bupati Sleman dua periode ini resmi dinyatakan bersalah dalam pusaran kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sleman Siapkan Generasi Baru Dalang Lewat SEPADAN

Bupati Sleman Siap Temui Kemendikdasmen, Cari Solusi Keluarkan 4.278 Anak dari Status Tak Sekolah

Berikut ini adalah poin-poin penting yang merangkum hasil persidangan tersebut:

1. Vonis 6 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun kepada Sri Purnomo.

Selain kurungan badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 6 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

2. Terbukti Melanggar Pasal dalam KUHP Baru

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 604 KUHP Baru.

Sri Purnomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.

3. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Selain itu, jaksa sempat menuntut pembayaran uang pengganti sebesar lebih dari Rp 10,9 miliar yang sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.

4. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim membeberkan alasan di balik besaran vonis tersebut. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Sri Purnomo dinilai bertentangan dengan program pemerintah serta merusak tatanan demokrasi dan politik yang seharusnya transparan dan adil.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan fakta bahwa dana tersebut sebenarnya dinikmati oleh masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum kemudian keuangan negara dinikmati oleh masyarakat,” kata hakim anggota, Elias Hamonongan.

5. Sri Purnomo Langsung Ajukan Banding

Merespons putusan hakim, Sri Purnomo tidak tinggal diam dan langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Penasihat hukumnya, Soepriyadi, berargumen bahwa kliennya seharusnya bebas karena berdasarkan fakta persidangan, Sri Purnomo tidak menikmati sepeser pun dana hibah tersebut.

“Harusnya Pak Sri Purnomo hari ini bebas kalau kita melihat fakta-fakta persidangan. Karena kita tidak menemukan keadilan di persidangan ini, maka Pak Sri Purnomo langsung menyatakan banding,” katanya.

Di sisi lain, pihak JPU memilih untuk menyatakan sikap pikir-pikir.

6. Barang Bukti dan Status Penahanan

Meskipun mengajukan banding, hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang bukti penting dalam kasus ini mencakup satu bundel hasil tinjauan (review) terhadap hotel dan restoran penerima hibah pariwisata tertanggal 21 Desember 2020.

Tags: dana hibah pariwisataKorupsimantan bupati slemanMelinda AritonangPengadilan Negeri YogyakartaSlemanSri Purnomovonis

Related Posts

Sleman Siapkan Generasi Baru Dalang Lewat SEPADAN

Sleman Siapkan Generasi Baru Dalang Lewat SEPADAN

September 10, 2026
Bupati Sleman Harda Kiswaya

Bupati Sleman Siap Temui Kemendikdasmen, Cari Solusi Keluarkan 4.278 Anak dari Status Tak Sekolah

Agustus 5, 2026
Bupati Sleman Harda Kiswaya

Tanggapi Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Bupati Sleman: Yang Saya Cari Amal Jariyah

Agustus 5, 2026
Anggota medis melakukan evakuasi jenazah pria lanjit usia yang tertemper di Timur Fly Over Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Minggu (3/8/2026). (Polresta Sleman)

Lansia Pencari Rongsok Tewas Tertemper Kereta Api di Janti, KAI Ingatkan Hal Ini

Agustus 3, 2026
Polisi melakukan penyelidikan kekerasan jalanan di Jalan Laksda Adi Sucipto, Maguwoharjo, Sleman, DIY, Minggu (2/8/2026). (Polresta Sleman)

Pelajar Asal Tangerang Selatan Jadi Korban Tembakan Air Softgun di Sleman

Agustus 3, 2026
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

Juli 31, 2026
Next Post
Polisi melakukan penyelamatan terhadap seor ag wanita berinisial APA (36) yang melakukan percobaan bunuh diri di Dabag, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (27/4/2026). (Polresta Sleman)

Diduga Depresi, Perempuan Asal Lamongan Nekat Terjun dari Lantai Dua Rumah Kos di Sleman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.