• Tentang Kami
Monday, April 27, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Sri Purnomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.

byGalih Priatmojo
April 27, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ketukan palu hakim di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (27/4/2026), akhirnya menentukan nasib Sri Purnomo.

Mantan Bupati Sleman dua periode ini resmi dinyatakan bersalah dalam pusaran kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

BERITA MENARIK LAINNYA

Diduga Depresi, Perempuan Asal Lamongan Nekat Terjun dari Lantai Dua Rumah Kos di Sleman

DPC PPP Sleman Gelar Muscab ke-10, Untung: Target Raih 6 Kursi

Berikut ini adalah poin-poin penting yang merangkum hasil persidangan tersebut:

1. Vonis 6 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun kepada Sri Purnomo.

Selain kurungan badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 6 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

2. Terbukti Melanggar Pasal dalam KUHP Baru

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 604 KUHP Baru.

Sri Purnomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.

3. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Selain itu, jaksa sempat menuntut pembayaran uang pengganti sebesar lebih dari Rp 10,9 miliar yang sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.

4. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim membeberkan alasan di balik besaran vonis tersebut. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Sri Purnomo dinilai bertentangan dengan program pemerintah serta merusak tatanan demokrasi dan politik yang seharusnya transparan dan adil.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan fakta bahwa dana tersebut sebenarnya dinikmati oleh masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum kemudian keuangan negara dinikmati oleh masyarakat,” kata hakim anggota, Elias Hamonongan.

5. Sri Purnomo Langsung Ajukan Banding

Merespons putusan hakim, Sri Purnomo tidak tinggal diam dan langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Penasihat hukumnya, Soepriyadi, berargumen bahwa kliennya seharusnya bebas karena berdasarkan fakta persidangan, Sri Purnomo tidak menikmati sepeser pun dana hibah tersebut.

“Harusnya Pak Sri Purnomo hari ini bebas kalau kita melihat fakta-fakta persidangan. Karena kita tidak menemukan keadilan di persidangan ini, maka Pak Sri Purnomo langsung menyatakan banding,” katanya.

Di sisi lain, pihak JPU memilih untuk menyatakan sikap pikir-pikir.

6. Barang Bukti dan Status Penahanan

Meskipun mengajukan banding, hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang bukti penting dalam kasus ini mencakup satu bundel hasil tinjauan (review) terhadap hotel dan restoran penerima hibah pariwisata tertanggal 21 Desember 2020.

Tags: dana hibah pariwisataKorupsimantan bupati slemanMelinda AritonangPengadilan Negeri YogyakartaSlemanSri Purnomovonis

Related Posts

Polisi melakukan penyelamatan terhadap seor ag wanita berinisial APA (36) yang melakukan percobaan bunuh diri di Dabag, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (27/4/2026). (Polresta Sleman)

Diduga Depresi, Perempuan Asal Lamongan Nekat Terjun dari Lantai Dua Rumah Kos di Sleman

April 27, 2026
DPC PPP Sleman Gelar Muscab ke-10, Untung: Target Raih 6 Kursi

DPC PPP Sleman Gelar Muscab ke-10, Untung: Target Raih 6 Kursi

April 27, 2026
penemuan mayat di Balecatur, Gamping, Sleman, DIY, Kamis (24/4/2026). (Polresta Sleman)

Diduga karena Sakit Menahun, Warga Gamping Akhiri Hidup di Kebun Kosong

April 24, 2026
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

5 Fakta di Balik Penundaan Sidang Vonis Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

April 23, 2026
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan beruntun di Tirtomartani, Kalasan, Sleman, DIY, Rabu (22/4/2026). (Polresta Sleman)

Kecelakaan di Jalan Jogja–Solo Km 13, Satu Pengendara Meninggal Dunia

April 22, 2026
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berada di Jalan Kapas, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (22/4/2026).

Pengadilan Negeri Yogyakarta Tunda Eksekusi Rumah Desi Hingga Putusan Gugatan Perdata Diketok

April 22, 2026
Next Post
Polisi melakukan penyelamatan terhadap seor ag wanita berinisial APA (36) yang melakukan percobaan bunuh diri di Dabag, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (27/4/2026). (Polresta Sleman)

Diduga Depresi, Perempuan Asal Lamongan Nekat Terjun dari Lantai Dua Rumah Kos di Sleman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.