• Tentang Kami
Monday, July 27, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Sri Purnomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
April 27, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
6 Fakta di Balik Vonis Enam Tahun Penjara Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ketukan palu hakim di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (27/4/2026), akhirnya menentukan nasib Sri Purnomo.

Mantan Bupati Sleman dua periode ini resmi dinyatakan bersalah dalam pusaran kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

BERITA MENARIK LAINNYA

Penyidik Sebut Kantongi 6 Bukti Baru, Kejari Sleman Yakin Penetapan Tersangka Raudi Akmal Sah

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

Berikut ini adalah poin-poin penting yang merangkum hasil persidangan tersebut:

1. Vonis 6 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun kepada Sri Purnomo.

Selain kurungan badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 6 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

2. Terbukti Melanggar Pasal dalam KUHP Baru

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 604 KUHP Baru.

Sri Purnomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.

3. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Selain itu, jaksa sempat menuntut pembayaran uang pengganti sebesar lebih dari Rp 10,9 miliar yang sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.

4. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim membeberkan alasan di balik besaran vonis tersebut. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Sri Purnomo dinilai bertentangan dengan program pemerintah serta merusak tatanan demokrasi dan politik yang seharusnya transparan dan adil.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan fakta bahwa dana tersebut sebenarnya dinikmati oleh masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum kemudian keuangan negara dinikmati oleh masyarakat,” kata hakim anggota, Elias Hamonongan.

5. Sri Purnomo Langsung Ajukan Banding

Merespons putusan hakim, Sri Purnomo tidak tinggal diam dan langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Penasihat hukumnya, Soepriyadi, berargumen bahwa kliennya seharusnya bebas karena berdasarkan fakta persidangan, Sri Purnomo tidak menikmati sepeser pun dana hibah tersebut.

“Harusnya Pak Sri Purnomo hari ini bebas kalau kita melihat fakta-fakta persidangan. Karena kita tidak menemukan keadilan di persidangan ini, maka Pak Sri Purnomo langsung menyatakan banding,” katanya.

Di sisi lain, pihak JPU memilih untuk menyatakan sikap pikir-pikir.

6. Barang Bukti dan Status Penahanan

Meskipun mengajukan banding, hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang bukti penting dalam kasus ini mencakup satu bundel hasil tinjauan (review) terhadap hotel dan restoran penerima hibah pariwisata tertanggal 21 Desember 2020.

Tags: dana hibah pariwisataKorupsimantan bupati slemanMelinda AritonangPengadilan Negeri YogyakartaSlemanSri Purnomovonis

Related Posts

Tiga penyidik dihadirkan oleh Termohon Kejaksaan Negeri Sleman dalam sidang permohonan praperadilan Raudi Akmal di PN Sleman, Jumat (24/7/2026).

Penyidik Sebut Kantongi 6 Bukti Baru, Kejari Sleman Yakin Penetapan Tersangka Raudi Akmal Sah

July 27, 2026
Saksi ahli pidana, Chairul Huda, dihadirkan oleh pihak pemohon Raudi Akmal dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

July 24, 2026
Mantan DIrut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) tersangka korupsi pakan satwa Rp10,2 miliar.

7 Fakta Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Dugaan Foya-foya hingga Anggaran Satwa Disunat

July 23, 2026
Suasana sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman dengan agenda pembacaan Replik Termohon dan penyerahan surat-surat alat bukti di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal Berlanjut, Jaksa Tolak Hadirkan Pemohon karena Alasan Keamanan

July 22, 2026
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Thony Saut Situmorang.

Krisis Integritas Penegak Hukum, Eks Pimpinan KPK Dorong Budaya Saling Tangkap

July 21, 2026
Sidang Perdana Praperadilan Raudi Akmal, Hakim Target Putusan Kelar 28 Juli 2026

Sidang Perdana Praperadilan Raudi Akmal, Hakim Target Putusan Kelar 28 Juli 2026

July 22, 2026
Next Post
Polisi melakukan penyelamatan terhadap seor ag wanita berinisial APA (36) yang melakukan percobaan bunuh diri di Dabag, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (27/4/2026). (Polresta Sleman)

Diduga Depresi, Perempuan Asal Lamongan Nekat Terjun dari Lantai Dua Rumah Kos di Sleman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.