SLEMAN, POPULI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana praperadilan perkara dana hibah pariwisata pada Senin (20/7/2026).
Gugatan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Smn itu diajukan oleh Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman sekaligus Putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri Sleman bertindak sebagai Termohon.
Pantauan Populi.id, sidang yang digelar di Ruang Sidang 3 Candra itu dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal, Ari Prabawa, dengan didampingi Panitera Pengganti, Arah Ati Sugianto.
Pada sidang perdana ini, Raudi Akmal selaku Pemohon tidak dihadirkan secara fisik. Ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Soepriyadi dan Ayatina Elike Sae Sae. Sementara itu, Kejari Sleman selaku Termohon mengutus empat Jaksa, yakni Basaria, Indriastuti Yustiningsih, Rachma Ariyani, dan Bambang Prasetiyo.
Saat membuka persidangan, Majelis Hakim langsung menanggapi surat permohonan dari Kuasa Hukum Pemohon yang meminta izin untuk menghadirkan Raudi Akmal di ruang sidang praperadilan. Hakim menegaskan bahwa status Pemohon saat ini adalah tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Sleman. Maka, yang berwenang untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan bukan hakim, melainkan Kejaksaan Negeri Sleman.
“Jadi jika (Pemohon) mau hadir langsung di sini (Sidang Praperadilan), silakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sleman,” ucap Ari Prabawa, Senin (20/7/2026).
Dia menjelaskan, Hakim tunggal atau Hakim praperadilan di PN Sleman tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan atau membebaskan tersangka secara langsung dari tahanan. Apalagi, pokok perkara kasus itu belum dilimpahkan ke pengadilan.
Ia melanjutkan, jika perkara sudah masuk ke sidang pokok perkara dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka kewenangan penahanan baru akan beralih ke Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kendati demikian, demi mengakomodasi hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf B. Pengadilan Negeri Sleman siap memberikan alternatif melalui Zoom Meeting, jika Kejari Sleman tidak memberikan izin kepada Pemohon untuk hadir secara langsung di ruang sidang.
“Seandainya nanti tidak diizinkan hadir langsung oleh kejaksaan, maka kami akan memfasilitasi Pemohon untuk didengar keterangannya secara umum melalui aplikasi Zoom pada agenda-agenda berikutnya. Kita sudah terbiasa dengan mekanisme tersebut,” jelas Hakim Ari.
Lebih lanjut, Hakim Ari memaparkan bahwa sidang peaperadilan diberi waktu tujuh hari kerja. Oleh karena itu, sidang tersebut harus menghasilkan keputusan hakim maksimal pada 28 Juli 2026. Hakim pun menjabarkan jadwal sidang praperadilan dalam waktu sepekan mendatang.
Dijelaskan, pada 20 Juli 2026 agenda sidang meliputi pembacaan permohonan dan jawaban dari Termohon. Kemudian, pada 21 Juli 2026 dilanjut agenda replik, pada 22 Juli 2026 agenda duplik dan pembuktian surat-surat.
Lalu, pada 23 Juli 2026 adalah agenda pembuktian Pemohon dan 24 Juli 2026 pembuktian Termohon. Ketika ada bukti yang kurang dari kedua belah pihak maka bisa ditambahkan pada 27 Juli 2026, serta pada 28 Juli 2027 agenda pembacaan putusan.
Sementara itu dalam agenda pembacaan permohonan pada Senin (20/7/2026), Kuasa Hukum Raudi Akmal memaparkan alasan pengajuan sidang praperadilan. Antara lain terkait penetapan Pemohon sebagai tersangka, dua alat bukti, hingga pengeledahan rumah.
Terkait kehadiran Raudi Akmal di ruang sidang, pihak Kuasa Hukum mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sleman. Soepriyadi tak menampik belum ada permohonan resmi ke Kejari Sleman, namun pihaknya mengaku sempat berkomunikasi melalui ponsel.
“Secara resmi belum, tapi kami sudah koordinasi by phone. Kehadiran Raudi Akmal ke persidangan sangat penting karena kami bisa berdiskusi secara langsung. Mungkin ada hal-hal yang selama ini dipendam dan mau diungkapkan di hadapan persidangan berkaitan perkara ini,” ujarnya.
“Kami tetap berusaha supaya pihak kejaksaan mau menghadirkan beliau secara langsung. Kami berharap dihadirkan langsung karena sekarang bukan kondisi Covid lagi, jadi tidak ada alasan untuk tidan menghadirkan secara langsung,” papar dia.
Kejari Sleman Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan
Adapun dalam sidang itu, Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal. Tim Jaksa yang mewakili Termohon membeberkan 4 poin paling penting sebagai argumen hukum untuk mematahkan gugatan pemohon.
Antara lain, Kejaksaan menilai bahwa kuasa hukum pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mendaftarkan gugatan. Sebab, berkas Surat Kuasa Khusus hanya ditandatangani oleh salah satu advokat, padahal ada dua nama advokat, sehingga dinilai cacat formil.
Termohon juga menepis tuduhan Pemohon mengenai penetapan tersangka yang dinilai tanpa bukti yang cukup. Termohon menegaskan proses penyidikan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sah. Jaksa penyidik dikatakan telah memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan dokumen, serta memegang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh BPKP Perwakilan DIY khusus untuk kasus penyimpangan dana hibah pariwisata ini.
Terkait dalil pemohon yang menyebut tindakannya tidak memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP, Termohon menyebut argumen itu keliru di sidang praperadilan. Sebab, pengujian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pasal materiil pidana adalah wewenang penuh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang pokok perkara. Sehingga bukan ranah praperadilan yang hanya menguji keabsahan aspek formil atau prosedural.
Kemudian terkait alasan pemohon yang mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihak Termohon memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHP Baru), penyidik wajib mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum dalam waktu maksimal 3 hari, dan kewajiban tersebut telah dipenuhi.
Selain itu, status hukum pemohon sudah diinformasikan secara transparan sejak penetapan tersangka pada tanggal 22 Juni 2026, yang dilanjutkan dengan penahanan resmi selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA.
“Kasus yang menjerat Raudi Akmal itu merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Sri Purnomo, yang perkaranya kini telah berada di tahap kasasi. Dengan demikian, seluruh tindakan hukum berupa penetapan tersangka dan penahanan dinilai sah demi hukum, sehingga Kejaksaan memohon agar Hakim Tunggal menolak permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan,” tandas Jaksa Basaria. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



