JAKARTA, POPULI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026).
Penetapan status hukum ini dilakukan hanya berselang enam hari setelah Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar
Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan yang dialami sebuah perusahaan berinisial PT TSHI.
Hery diduga menggunakan wewenangnya untuk mengatur agar kebijakan kementerian tersebut dikoreksi oleh Ombudsman, sehingga perusahaan tersebut bisa menghitung sendiri beban bayarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya aliran dana signifikan di balik “bantuan” tersebut.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief.
Jejak Karier dan Ironi Jabatan Singkat
Hery Susanto merupakan pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975, yang memiliki latar belakang sebagai aktivis Reformasi 1998. Sebelum menjabat sebagai ketua, ia adalah anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 yang membidangi pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak lantaran Hery mencatatkan rekor sebagai ketua Ombudsman dengan masa jabatan terpendek, yakni hanya sekitar enam hari. Padahal saat pelantikan, ia sempat menyatakan komitmen untuk mendukung program pemerintah melalui pengawasan publik yang ketat.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan pelayanan publik secara optimal, termasuk dalam mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah,” ujar Hery sesaat setelah dilantik pekan lalu.
Ditahan di Rutan Salemba
Setelah menjalani pemeriksaan, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 606 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan tertinggi lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas administrasi negara.












