BANTUL, POPULI.ID – SLB Negeri 2 Bantul mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY untuk melaporkan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Kedatangan pihak sekolah turut didampingi oleh aktivis serta lembaga bantuan hukum yang memberikan dukungan advokasi.
Direktur Eksekutif Ide dan Analitika Indonesia (IDEA), Ahmad Haedar, menjelaskan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah berupaya mencari solusi dengan menjalin komunikasi bersama Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pemerintah kelurahan.
“Berbagai langkah sudah ditempuh, namun kondisi pencemaran dari residu sampah masih terus terjadi dan semakin mengganggu,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menyebut, dampak pencemaran kini dirasakan semakin berat hingga memicu gangguan kesehatan di lingkungan sekolah, khususnya bagi siswa berkebutuhan khusus.
Beberapa siswa dilaporkan kerap mengalami gangguan pernapasan seperti ISPA dan asma. Dari total 132 siswa, mereka dinilai rentan terdampak asap pembakaran sampah yang sebelumnya hampir terjadi setiap hari.
Tahun 2025 disebut sebagai masa paling buruk terkait dampak lingkungan dari TPS3R yang berada di Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Lokasinya sangat dekat dengan sekolah, hanya berjarak kurang dari 50 meter dan dipisahkan oleh Sungai Code.
Akibatnya, kegiatan belajar mengajar terganggu. Jendela kelas harus selalu ditutup, sejumlah ruangan seperti dapur praktik tidak dapat digunakan, hingga program makan siang bergizi terganggu karena bau menyengat. Selain itu, warga sekitar juga mengalami pencemaran air.
Wakil Kepala Sekolah SLB Negeri 2 Bantul, Sudarmono, mengatakan meski kondisi saat ini sedikit membaik dibandingkan tahun lalu, bau tidak sedap masih kerap tercium.
Ia menjelaskan TPS3R mulai beroperasi sejak penutupan TPST Piyungan. Dampak kesehatan pun dirasakan, terutama gangguan pernapasan bagi siswa maupun warga sekitar, termasuk dirinya yang ruang kerjanya berada dekat dengan lokasi.
Pihak sekolah berharap pengelolaan TPS3R dapat ditata ulang agar tidak lagi mengganggu aktivitas pendidikan maupun mencemari lingkungan.
Kondisi diperparah oleh arah angin yang membawa bau ke area sekolah dari dua sisi. Selain itu, pihak sekolah menilai pembangunan TPS3R tidak melalui proses sosialisasi yang memadai, bahkan mempertanyakan keberadaan dokumen AMDAL.
“Sekolah kami sudah lebih dulu berdiri, namun tidak pernah diajak berdiskusi terkait pembangunan tersebut,” ungkapnya.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Verifikasi Lapangan ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan dalam waktu maksimal tiga hari.
Selanjutnya, ORI akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bantul melalui DLH dan pemerintah kalurahan setempat, mengingat lokasi TPS3R berada di wilayah perbatasan Banguntapan dan Sewon. (populi.id/Hadid Pangestu)












