BANTUL, POPULI.ID – Aparat gabungan dari Resmob Polres Bantul, Tim Opsnal Jatanras Polda DIY, dan Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Bantul. Dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan tersebut kini telah diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RWSA (22), warga Pendowoharjo, Sewon, dan AW (26), warga Panggungharjo, Sewon. Mereka diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga menyebabkan luka robek pada paha kiri korban.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menelaah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan itu, identitas para pelaku berhasil diketahui.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, petunjuk mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran,” ujar Rita, Jumat (5/6/2026).
Pelaku RWSA lebih dahulu diamankan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Sewon. Selang beberapa jam kemudian, polisi kembali menangkap AW sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah yang sama.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan. Barang bukti tersebut berupa dua bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AB 5494 IP.
“Barang bukti yang sementara kami amankan berupa dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP,” jelas Rita.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi tambahan, dan menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Kasus ini bermula saat korban, Muhammad Badawi Anwar (34), yang berprofesi sebagai guru, sedang menjalankan tugas jaga di TPR Parangtritis, Padukuhan Duwuran, Kalurahan Parangtritis, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
Menurut Rita, saat korban sedang bertugas, kedua pelaku datang dari arah selatan dan melintas di depan pos retribusi.
“Saat korban sedang piket jaga, tiba-tiba para pelaku datang dari arah selatan melewati TPR. Pelaku sempat berteriak memaki dengan kata-kata ‘bajingan’,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian, para pelaku turun dari sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan. Salah seorang pelaku mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengenai paha kiri dan menyebabkan luka cukup serius.
“Pelaku langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit dan mengenai paha sebelah kiri korban hingga mengalami luka sobek,” lanjut Rita.
Korban kemudian dilarikan ke Klinik Pratama Dharma Husada untuk mendapatkan penanganan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.
Ke depan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, mencari kemungkinan barang bukti tambahan, serta melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum. (populi.id/Hadid Pangestu)



![Cuplikan aksi pembubaran paksa ibadah jemaat GMS di Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026). [Dok Instagram davidherson_official]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/05/aksi-pembubaran-paksa-jemaat-GMS-di-Sewon-120x86.png)





![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

