• Tentang Kami
Tuesday, May 20, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Bantul

Mbah Tupon dan Jerat Mafia Tanah, Pakar Hukum Pertanahan Atma Jaya : Peringatan Keras Bagi Publik!

Kasus Mbah Tupon bukan hanya tragedi individu, tetapi alarm keras bagi sistem hukum pertanahan di Indonesia

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
April 29, 2025
in Bantul, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dr. D. Krismantoro, SH., M.Hum., Ketua Bagian Hukum Pertanahan, Lingkungan Hidup & Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Dr. D. Krismantoro, SH., M.Hum., Ketua Bagian Hukum Pertanahan, Lingkungan Hidup & Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Kasus Mbah Tupon, lansia yang menjadi korban pengambilalihan lahan secara ilegal di Bantul, kembali membuka mata publik akan bahaya laten mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia.

Menanggapi kasus ini, Dr. D. Krismantoro, SH., M.Hum., Ketua Bagian Hukum Pertanahan, Lingkungan Hidup & Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, menegaskan bahwa praktik mafia tanah adalah tindak pidana yang serius dan terorganisir.

BERITA MENARIK LAINNYA

Tanggapi Kasus Guru Honorer Tersandera Mafia Tanah, BPN Sleman: Masih Ada Peluang Damai

Temui Guru Honorer Korban Mafia Tanah, Harda Kiswaya: Kami Siap Bantu

“Mafia tanah merupakan kejahatan yang dilakukan individu, kelompok, atau badan hukum dengan tujuan mengambil alih tanah secara ilegal melalui cara-cara curang dan terencana,” ujar Dr. Krismantoro saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tidak hanya terbatas pada pemalsuan dokumen seperti sertifikat palsu atau akta jual beli fiktif, tetapi juga melibatkan manipulasi data, penipuan, bahkan kekerasan dan intimidasi terhadap pemilik sah.

Dalam konteks kasus Mbah Tupon, praktik-praktik ini patut diduga telah terjadi secara sistematis.

Keberadaan pihak-pihak yang tiba-tiba mengklaim lahan milik Mbah Tupon, memunculkan indikasi bahwa proses pengambilalihan tidak berlangsung secara sah dan transparan.

Modus Operandi dan Celah Hukum

Menurut Dr. Krismantoro, terdapat empat modus utama mafia tanah yang umum terjadi:

1. Pemalsuan dokumen tanah seperti sertipikat atau surat keterangan tanah.
2. Manipulasi data, baik dalam dokumen kepemilikan maupun batas tanah.
3. Penipuan terhadap pemilik asli maupun calon pembeli.
4. Tindakan kekerasan atau intimidasi untuk mengambil alih tanah secara paksa.

“Sering kali masyarakat awam tidak menyadari betapa mudah celah hukum ini bisa dimanfaatkan jika dokumen kepemilikan tidak lengkap atau batas tanah tidak jelas,” jelasnya.

Langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, masyarakat diminta lebih waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti tidak meminjamkan sertifikat kepada orang lain, selalu melakukan pengecekan keaslian dokumen di kantor pertanahan, serta memastikan batas tanah sesuai dengan sertifikat.

Dalam kasus Mbah Tupon, Dr. Krismantoro menyarankan langkah-langkah hukum tegas, antara lain:

– Mengajukan pemblokiran sertifikat ke kantor pertanahan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017.

– Melaporkan ke kepolisian dengan menggunakan sejumlah pasal KUHP, seperti Pasal 263 (pemalsuan surat), Pasal 266 (akta palsu), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 385 (penguasaan tanah secara melawan hukum).

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersinergi dalam memutus mata rantai mafia tanah, termasuk menindak tegas pelaku yang terlibat,” tegasnya.

Pentingnya Literasi dan Perlindungan Hukum

Dr. Krismantoro menekankan pentingnya literasi hukum pertanahan di masyarakat. “Masyarakat harus tahu hak-haknya dan sadar terhadap potensi penyalahgunaan. Pendidikan hukum praktis tentang pertanahan menjadi kebutuhan mendesak,” pungkasnya.

 

Tags: hukum pertanahanmafia tanahMbah Tuponsengketa tanahUniversitas Atma Jaya Yogyakarta

Related Posts

Evi Fatimah dan Suami memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah yang terkini masih jadi masalah terkait ulah mafia tanah di Sleman

Tanggapi Kasus Guru Honorer Tersandera Mafia Tanah, BPN Sleman: Masih Ada Peluang Damai

May 14, 2025
Bupati Sleman Harda Kiswaya menemui guru honorer di Sleman yakni Evi Fatimah dan suami yang jadi korban mafia tanah

Temui Guru Honorer Korban Mafia Tanah, Harda Kiswaya: Kami Siap Bantu

May 14, 2025
Evi Fatimah dan Suami memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah yang terkini masih jadi masalah terkait ulah mafia tanah di Sleman

Kisah Korban Mafia Tanah di Sleman Berjuang Mencari Keadilan

May 12, 2025
Foto Mbah Tupon, lansia asal Bantul yang kena tipu mafia tanah

Selidiki Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon, Polisi Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen

May 10, 2025
Kabid Humas Kombes Pol Ihsan menyampaikan tindaklanjut atas kasus mafia tanah yang menimpa Bryan Manov di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).

Nama Bryan Tiba-Tiba Hilang dari Sertifikat Tanah, Polda DIY Turun Tangan

May 10, 2025
Pemkab Bantul beri pendampingan hukum untuk keluarga Bryan Manov hadapi kasus mafia tanah yang menimpanya

Pemkab Bantul Pastikan Dampingi Keluarga Bryan Selama Proses Hukum Terkait Mafia Tanah

May 8, 2025
Next Post
Anggota DPRD Bantul Hanung Raharjo

45 Nama Anggota DPRD Bantul Periode 2024-2029, Didominasi PDI Perjuangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Hasto Karyantoro (duduk tengah) bersama perwakilan pemuda dari 17 kapanewon dsaat mengikuti kegiatan Pembinaan Organisasi Kepemudaan, 16–17 April 2025, di Joglo Donowarih.

Hasto Karyantoro Ajak Pemuda Sleman Sadar Peran dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2025
Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda berfoto bersama jajaran pimpinan media populi.id, Senin (17/3/2025). [Dok. populi.id]

Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda Ajak Populi.id Optimalkan Branding Wakil Rakyat

March 17, 2025
Foto bersama tim Sleman United (hitam) dan Vosda Kebumen (putih biru) usai berlaga di GOR Baratan, Pakem, Sleman, Jumat (14/3/2025) petang.

Menangi Laga Persahabatan, Vosda Kebumen Akui Kesulitan Hadapi Sleman United

March 15, 2025
Pengajian akbar API Armageddon

Dihadiri Ribuan Jamaah, Pengajian Akbar Yayasan API Armageddon Berlangsung Meriah

February 18, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.