• Tentang Kami
Wednesday, June 11, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kuasa Hukum UGM dan Kasmudjo Tolak Intervensi di Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Persidangan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman. Kuasa hukum UGM dan Kasmudjo kompak menolak permohonan intervensi

Olyvia Cahaya SaribyGalih PriatmojoandOlyvia Cahaya Sari
June 3, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Ariyanto memberikan keterangan kepada awak media terkait sidang lanjutan perkara perdata dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6/2025)

Kuasa Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Ariyanto memberikan keterangan kepada awak media terkait sidang lanjutan perkara perdata dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6/2025). [populi.id/Olyvia Cahaya Sari]

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kuasa Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Ariyanto menolak permohonan intervensi dari advokat asal Solo, Dr. Muhammad Taufik, dalam sidang perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6/2025).

Permohonan intervensi tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta berpotensi menimbulkan duplikasi perkara dan kerancuan dalam hukum acara perdata.

BERITA MENARIK LAINNYA

Intervensi Ditolak PN Sleman, Kuasa Hukum Muhammad Taufik Soroti Potensi Ketimpangan Hukum

Majelis Hakim Tolak Intervensi, Pihak Tergugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tegaskan Komitmen Hukum

Ariyanto, menilai permohonan intervensi ini tidak memenuhi unsur formil maupun materiil.

Ia mempertanyakan relevansi permohonan tersebut, mengingat substansi gugatan di PN Sleman berbeda dengan perkara yang sedang diajukan oleh pemohon intervensi di PN Surakarta.

“Kami cermati bersama dengan prinsipal, kami melihat bahwa kapasitas pemohon intervensi ini ternyata tidak sama dengan yang diagendakan di Solo. Kalau di Solo itu soal membuat ijazah palsu, sedangkan yang sekarang ini soal membuka data ijazah,” ujar Ariyanto saat ditemui wartawan.

Ia menekankan bahwa perbedaan objek tersebut membuat dalil “kepentingan yang sama” yang diajukan pemohon menjadi tidak berdasar.

“Karena korelasi itu berbeda, maka tidak bisa dipersamakan bahwa ini punya kepentingan ataupun pihak yang sama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ariyanto menyebut bahwa permohonan intervensi seharusnya menunjukkan dasar hukum dan korelasi langsung dengan perkara. Namun, hal itu tidak tampak dalam permohonan Taufik.

“Kalau dia dikatakan sebagai penggugat intervensi, maka secara matematis dia harus bisa mendalilkan seperti penggugat utama, Pak Komardin. Tapi ternyata tidak bisa diajukan dengan cukup,” katanya.

Menurut Ariyanto, pemohon intervensi hanya menyampaikan bahwa ia memiliki kepentingan yang sama, namun tidak menjelaskan keterkaitan langsung dengan pokok perkara.

“Permohonan seperti itu tidak bisa dijadikan dasar intervensi. Kalau tadi dari pihak intervensi menyebutkan bahwa gugatannya di Solo tidak sama dengan yang di sini, ya silakan buktikan dalam permohonannya,” tandasnya.

Senada dengan Ariyanto, kuasa hukum Ir. Kasmujo, Zahru Arqom, menegaskan bahwa permohonan intervensi dari Taufik tidak memiliki urgensi hukum yang sah.

Ia menyoroti potensi terjadinya litis pendens dan disparity of sentencing jika permohonan itu dikabulkan.

“Kalau beliau sudah punya hak dan kewajiban sebagai penggugat di PN Surakarta, lalu mengajukan permohonan intervensi di sini untuk objek yang katanya sama, maka terjadi duplikasi perkara. Di sana ingin bertanding, di sini ingin bertanding juga,” jelas Zahru.

Ia juga mengingatkan soal potensi polemik hukum yang akan muncul.

“Kalau nanti di PN Surakarta diputus, dan beliau juga ikut di sini, bisa terjadi putusan yang berbeda. Ini akan menciptakan kerancuan dalam penegakan hukum acara perdata,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zahru mempertanyakan status legal standing Taufik.

“Dalam permohonannya hanya disebutkan sebagai WNI dan dosen. Tapi tidak dijelaskan mewakili siapa dan untuk membela kepentingan hukum apa. Legal standing itu harus jelas,” tegasnya.

“Ketika intervensi diperkenankan, pertanyaannya: apa yang hilang dari hak pemohon jika ia tidak ikut dalam perkara ini? Faktanya, dia sudah mengajukan gugatan di Surakarta. Maka urgensinya di sini apa?” pungkas Zahru.

Sebelumnya, gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diajukan oleh Komardin, seorang advokat asal Makassar, terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) di Pengadilan Negeri Sleman.

Dalam gugatannya, penggugat memohon agar UGM diperintahkan untuk membuka dan mempublikasikan data akademik atas nama Presiden Joko Widodo, yang diklaim sebagai informasi publik yang perlu diverifikasi keasliannya.

Seiring dengan berjalannya proses perkara tersebut, Dr. Muhammad Taufik, advokat asal Solo, mengajukan permohonan intervensi ke Pengadilan Negeri Sleman.

Ia mengklaim memiliki kepentingan hukum yang serupa dengan penggugat, yaitu untuk memastikan keaslian dokumen akademik yang menjadi objek sengketa.

Namun demikian, pihak tergugat, baik Rektor Universitas Gadjah Mada hingga Ir. Kasmudjo yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyatakan bahwa permohonan intervensi tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum acara perdata, baik secara formil maupun materiil.

Satu diantara alasan utama penolakannya adalah bahwa pemohon intervensi juga tengah mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Surakarta, yang dinilai berpotensi menimbulkan duplikasi perkara (litis pendens) serta ketidakkonsistenan putusan (disparity of sentencing).

Tags: ijazah palsuintervensiJokowiKasmudjoPengadilan Negeri Slemansidang

Related Posts

Kuasa hukum Muhammad Taufik, Andhika Dian Prasetyo

Intervensi Ditolak PN Sleman, Kuasa Hukum Muhammad Taufik Soroti Potensi Ketimpangan Hukum

June 10, 2025
Kuasa hukum pihak UGM memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/6/2025)

Majelis Hakim Tolak Intervensi, Pihak Tergugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tegaskan Komitmen Hukum

June 10, 2025
Lanjutan sidang terkait gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/6/2025)

Hakim PN Sleman Tolak Intervensi Soal Gugatan Ijazah Jokowi, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

June 10, 2025
PPP Diambang Perpecahan: Kursi Ketum Jadi Rebutan Tokoh Eksternal dan Internal

PPP Diambang Perpecahan: Kursi Ketum Jadi Rebutan Tokoh Eksternal dan Internal

June 3, 2025
Kuasa hukum Muhammad Taufik Andhika Dian Prasetyo merespon penolakan tergugat soal intervensi di sidang dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6/2025)

Intervensi Soal Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak, Pemohon Tegaskan Tetap Punya Legal Standing

June 3, 2025
Kuasa hukum Muhammad Taufik, Andhika Dian Prasetyo, menyampaikan alasan pihaknya mengajukan permohonan intervensi dalam sidang lanjutan gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (28/5/2025)

Kuasa Hukum Muhammad Taufik: Kami Ajukan Intervensi karena Punya Kepentingan yang Sama dengan Penggugat

May 28, 2025
Next Post
Polresta Yogyakarta menggelar rilis kasus narkoba, Selasa (3/6/2025).

Polresta Yogyakarta Ungkap 12 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
Polresta Sleman menggelar konferensi pers sekaligus merilis sosok Christiano pengemudi BMW yang tewaskan mahasiswa UGM Argo di Jalan Palagan, Sleman, Rabu (28/5/2025).

Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa UGM Usai Ditabrak BMW, Polisi Ungkap Upaya Penggantian Pelat Nomor

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.