• Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Polresta Yogyakarta Ungkap 12 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan

Polresta Sleman selama periode 27 April - 2 Juni 2025, pihaknya telah berhasil mengungkap 12 kasus narkoba

byGalih Priatmojo
June 3, 2025
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Polresta Yogyakarta menggelar rilis kasus narkoba, Selasa (3/6/2025).

Polresta Yogyakarta menggelar rilis kasus narkoba, Selasa (3/6/2025). [populi.id/Kristiani Tandi Rani]

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Lantai 2 Mapolresta Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

BERITA MENARIK LAINNYA

Polres Bantul Tangkap Dua Pengedar Alprazolam Ilegal, Sita 320 Butir

Polisi Kantongi Identitas Penyokong Dana DPO Penganiaya Pelajar di Kotabaru

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menyampaikan bahwa selama periode 27 April – 2 Juni 2025, pihaknya telah berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 14 tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menanggulangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” katanya dalam konferensi pers tersebut.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar tersangka merupakan residivis dan barang bukti yang diamankan didominasi oleh pil berlogo Y yang biasa disalahgunakan.

“Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari transaksi sistem COD hingga pengiriman melalui jasa paket. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” ucapnya.

Rincian pengungkapan kasus sebagai berikut:

1. Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman telah dilakukan penangkapan terhadap **BHP** (19 tahun, laki-laki, karyawan swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Barang bukti:

– 1.360 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) buah HP warna biru

Pelaku mendapatkan pil obat dari seseorang yang masih DPO dengan cara COD. BHP merupakan residivis kasus narkoba, disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

2. Selasa, 29 April 2025 di wilayah Sewon, Bantul, dilakukan penangkapan terhadap JSW (30 tahun, laki-laki, wiraswasta) karena diduga menyalahgunakan obat. Barang bukti: 7.250 butir pil warna putih bersimbol Y

Pelaku mendapatkan pil dari seseorang yang masih DPO dengan cara COD. JSW adalah residivis kasus narkoba. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

3. Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta, dilakukan penangkapan terhadap AAR (27 tahun, laki-laki, tidak bekerja). Barang bukti:

– 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) buah HP warna hitam

Pelaku mendapatkan pil dari seseorang yang masih DPO dengan cara COD. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

4. Selasa, 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Bangunharjo, Sewon, Bantul, dilakukan penangkapan terhadap GK (33 tahun, laki-laki, koki restoran). Barang bukti:

– 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) buah HP warna hitam

Pelaku membeli obat secara online dari seseorang yang masih DPO. Barang dikirim melalui jasa pengiriman. GK adalah residivis, disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

5. Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Kalidengen, Temon, Kulon Progo, dilakukan penangkapan terhadap FA (24 tahun) dan BTW (22 tahun), keduanya laki-laki dan berprofesi sebagai pengamen. Barang bukti: 42.600 butir pil warna putih bersimbol Y
Pil diperoleh dari DPO secara online dan dikirim lewat paket. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

6. Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Margomulyo, Seyegan, Sleman, dilakukan penangkapan terhadap DHS (34 tahun, tukang parkir) dan DYK (29 tahun, wiraswasta). Barang bukti:

– 4.500 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP warna hitam

Pil diperoleh dari DPO secara online dan dikirim lewat paket. Keduanya adalah residivis. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

7. Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Tegalrejo, Yogyakarta, dilakukan penangkapan terhadap FA (34 tahun, karyawan swasta). Barang bukti:

– 870 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP

Pelaku mendapatkan obat dari DPO dengan cara COD. Disangkakan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.

8. Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Tegalrejo, Yogyakarta, dilakukan penangkapan terhadap TH (25 tahun, tukang parkir). Barang bukti:

– 25.550 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP warna hitam

Pelaku mendapatkan obat dari DPO dengan cara COD. TH adalah residivis. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

9. Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, dilakukan penangkapan terhadap **D** (29 tahun, laki-laki, buruh harian lepas). Barang bukti:

– 3.000 butir pil warna putih bersimbol Y
– 1 (satu) HP warna hitam

Pelaku memperoleh obat dari DPO secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman. D adalah residivis. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

Tags: Ardiansyah Rolindo SaputraNarkobaPolresta Yogyakartaresidivis

Related Posts

Sejumlah barang bukti ratusan obat alprazolam berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bantul, Kamis (9/7/2026).

Polres Bantul Tangkap Dua Pengedar Alprazolam Ilegal, Sita 320 Butir

July 11, 2026
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Gara Kinarta Immanuel Purba, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Polisi Kantongi Identitas Penyokong Dana DPO Penganiaya Pelajar di Kotabaru

July 7, 2026
satu tersangka mereka ulang adegan ketika membacok pelajar hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam rekontruksi di halaman Mapolresta Yogyakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Polresta Yogyakarta Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Tewaskan Pelajar di Kotabaru, Korban Terkena Bacok di Dada

July 7, 2026
Tersangka kekerasan kepada balita di Daycare Little Aresha saat dibawa ke mobil tahanan.

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Meluas, Tersangka Kini 27 Orang

July 6, 2026
Viral Dugaan Pelecehan di Malioboro, Polisi: CCTV Tak Temukan Bukti

Viral Dugaan Pelecehan di Malioboro, Polisi: CCTV Tak Temukan Bukti

July 6, 2026
Tersangka kekerasan kepada balita di Daycare Little Aresha saat dibawa ke mobil tahanan.

13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta

June 25, 2026
Next Post
Kuasa hukum Muhammad Taufik Andhika Dian Prasetyo merespon penolakan tergugat soal intervensi di sidang dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6/2025)

Intervensi Soal Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak, Pemohon Tegaskan Tetap Punya Legal Standing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.