• Tentang Kami
Sunday, April 12, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Dialog Buntu, Warga Lempuyangan Kirim Surat Keberatan Kali Kedua kepada PT KAI

Fokki menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan bagian dari tanah yang termasuk dalam kategori tanah non-keperabonan sesuai Perdais

byGalih Priatmojo
June 5, 2025
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kuasa hukum warga Tegal Lempuyangan, staf advokasi LBH Yogyakarta Raka Ramadhan menjelaskan terkait polemik yang masih terjadi dengan PT KAI, Kamis (5/6/2025)

Kuasa hukum warga Tegal Lempuyangan, staf advokasi LBH Yogyakarta Raka Ramadhan menjelaskan terkait polemik yang masih terjadi dengan PT KAI, Kamis (5/6/2025). [populi.id/Olyvia Cahaya Sari]

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BERITA MENARIK LAINNYA

Dubes Inggris Kunjungi Yogyakarta, GKR Mangkubumi: Bahas Penataan Transportasi

Dubes Inggris Berkunjung ke Stasiun Yogyakarta, Pererat Hubungan Inggris dan Yogyakarta

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sengketa antara warga Kampung Tegal Lempuyangan, dengan PT KAI terkait pemanfaatan lahan di sekitar Stasiun Lempuyangan terus bergulir.
Antonius Fokki Ardianto, juru bicara warga Tegal Lempuyangan, setelah pemberian Surat Peringatan ke-2 pada 1 Juni 2025, menyatakan dengan lantang bahwa sengketa tersebut bukan sekadar soal lahan, tetapi juga menyangkut hak atas informasi, keadilan, dan kemanusiaan.
“Kenapa kami sampaikan ini? Karena sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap aturan yang berdampak pada kehidupan rakyat harus dibuka. Biar kita sama-sama bisa mencermati dan memahami, tidak asal tunduk. Kami ini tidak asal mengeluh, tidak buta hukum,” tegas Poki kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Namun, menurutnya, PT KAI tetap bersikukuh bahwa aturan perusahaan adalah rahasia, bahkan saat forum membahas aspirasi warga dan pernyataan Gubernur DIY yang sempat beredar luas di media. Sikap tertutup inilah yang memicu kebuntuan.
“Panitikismo sebenarnya sudah tawarkan dialog lanjutan. Warga setuju. Tapi KAI tidak menjawab dengan tegas. Esoknya malah keluar SP ke-2, tepat di Hari Lahir Pancasila. Bagi kami, itu bentuk ancaman. Itu tidak berperikemanusiaan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata Poki, mewakili 14 kepala keluarga dari RT 02 RW 01 Kelurahan Bausasran.
Poki juga menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan bagian dari tanah yang termasuk dalam kategori tanah non-keperabonan sesuai Perdais (Peraturan Daerah Istimewa).
“Di dalam Perdais itu jelas disebutkan, tanah non-keprabonan itu dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Tapi sekarang pola pendekatan KAI itu seperti zaman kolonial, berkarakter VOC. Ini bukan untuk kesejahteraan rakyat, ini justru untuk memajukan kemiskinan umum,” tegasnya dengan nada keras.
Pernyataan Poki diperkuat oleh Raka Ramadhan dari Lembaga Badan Hukum Yogyakarta yang turut mendampingi warga.
Menurutnya, sikap PT KAI sejak awal menunjukkan arogansi dan pendekatan kuasa.
“Hingga hari ini, PT KAI tidak menunjukkan dasar klaimnya. Kami sudah kirim surat keberatan, kami minta dasar hukum klaim atas 14 bangunan warga yang sudah ditempati dan dirawat selama puluhan tahun, tapi tidak dijawab. Malah dibalas dengan surat peringatan. Ini bukan prosedur, ini intimidasi,” ujar Raka.
Dalam pertemuan yang difasilitasi di Kelurahan Bausasran, niat awal warga adalah membuka ruang musyawarah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.
“Kami tanya, ini dialog atau sekadar sosialisasi satu arah? Karena KAI hanya mengulang-ulang informasi tanpa membuka ruang partisipatif. Kami pertanyakan, ini mediasi atau monolog?” ungkapnya.
Raka juga memaparkan fakta bahwa PT KAI tidak pernah menjawab surat keberatan warga secara substansi.
“Warga tanya: apa dasar hukum klaim lahan? Mana dokumen sejarah penguasaan tanahnya? Sejak kapan tanah ini menjadi aset KAI? Tapi tidak dijawab. Bahkan saat pertama kali sosialisasi, warga tidak boleh didampingi juru bicara. KAI cuma bilang, ini tanah hasil nasionalisasi. Kita bilang, tunjukkan dulu proses dan buktinya,” jelas Raka.
Menurutnya, sejarah penguasaan tanah di Lempuyangan harus ditelusuri secara adil.
 “Awalnya tanah ini bagian dari perjanjian antara Keraton Yogyakarta dan NIS—Netherlands Indische Spoorweg Maatschappij, perusahaan kereta api Belanda. Perjanjian itu tahun 1926, berakhir 1977. Lalu ada pendudukan Jepang tahun 1943, kemudian nasionalisasi aset asing tahun 1959. Tapi tidak pernah jelas, apakah bangunan ini ikut dalam proses itu. Sampai hari ini KAI tidak bisa menjelaskan,” ujarnya.
Bagi Raka, keengganan KAI membuka informasi melanggar prinsip hak atas informasi dan kepastian hukum.
“Warga disuruh angkat kaki, tapi dasar hukumnya tidak pernah dijelaskan. Ini bukan negara hukum kalau seperti itu. Warga berhak tahu kenapa mereka harus pergi, dan bagaimana status tanahnya sekarang.”
Lebih jauh, Raka menyoroti dampak sosial ekonomi dari rencana penggusuran.
“Bangunan itu bukan cuma tempat tinggal. Di situ ada usaha, ada kehidupan ekonomi. Kalau digusur, mereka kehilangan segalanya. Hak atas pemukiman dan hak ekonomi sosial budaya mereka dilanggar. Ini pelanggaran HAM,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam berbagai peristiwa darurat, warga Lempuyangan yang hadir, bukan KAI.
“Waktu gempa 2006, waktu puting beliung merusak rumah warga, siapa yang memperbaiki? Bukan KAI. Tapi sekarang tiba-tiba mereka datang dan bilang itu aset mereka. Aneh!”
Raka menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat keberatan kedua.
“Kami akan sampaikan secara tertulis: satu, dasar hukum klaim; dua, proses perencanaan pengembangan kawasan; dan tiga, bagaimana solusi untuk menjamin hak-hak warga. Jangan sampai pembangunan ini berdiri di atas pelanggaran hak asasi manusia.”
“Kalau ruang partisipatif dibuka, warga siap berdialog. Tapi kalau terus ditekan, jangan salahkan kalau warga melawan. Karena kami percaya, dari kasus Lempuyangan ini bisa lahir kebijakan yang lebih adil, lebih manusiawi, dan berpihak pada rakyat,” tutup Raka.
Tags: Antonius Fokki ArdiantoLempuyanganPT KAIsurat keberatanYogyakarta

Related Posts

Dubes Inggris Kunjungi Yogyakarta, GKR Mangkubumi: Bahas Penataan Transportasi

Dubes Inggris Kunjungi Yogyakarta, GKR Mangkubumi: Bahas Penataan Transportasi

April 8, 2026
Dubes Inggris Berkunjung ke Stasiun Yogyakarta, Pererat Hubungan Inggris dan Yogyakarta

Dubes Inggris Berkunjung ke Stasiun Yogyakarta, Pererat Hubungan Inggris dan Yogyakarta

April 8, 2026
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul saat beberapa waktu lalu ditinjau sejumlah anggota DPRD DIY

Pasca Libur Lebaran 2026, WALHI Nilai Pengelolaan Sampah Yogyakarta Belum Optimal

April 8, 2026
Suasana toko plastik di belakang Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta, Selasa (7/4/2026). Sejumlah penjual mengeluhkan naiknya harga plastik hingga memengaruhi penjualan

Harga Plastik di Yogyakarta Melonjak 100 Persen, Pedagang: Penjualan Menurun

April 7, 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Wali Kota Yogyakarta Reformasi Sektor Pendidikan, Targetkan PPDB SD Tampung 3.700 Siswa Baru

April 7, 2026
PLN Siagakan Layanan Listrik Berlapis Kawal IHR Triple Crown 2026 di Bantul

PLN Siagakan Layanan Listrik Berlapis Kawal IHR Triple Crown 2026 di Bantul

April 6, 2026
Next Post
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih secara simbolis menyerahkan bantuan sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto kepada warga Srimartani, Kamis (5/6/2025)

Presiden Prabowo Sumbang 2 Sapi Kurban, Pemkab Bantul Serahkan ke Warga Srimartani dan Pleret

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.