• Tentang Kami
Saturday, June 14, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Intervensi Ditolak PN Sleman, Kuasa Hukum Muhammad Taufik Soroti Potensi Ketimpangan Hukum

Penolakan intervensi dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan hukum,

Rahadian BagusOlyvia Cahaya SaribyRahadian BagusandOlyvia Cahaya Sari
June 10, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa hukum Muhammad Taufik, Andhika Dian Prasetyo

Kuasa hukum Muhammad Taufik, Andhika Dian Prasetyo. (populi.id/oliv)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufik dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang terbuka oleh Hakim Ketua Cahyono pada Selasa (10/6/2025).

BERITA MENARIK LAINNYA

Majelis Hakim Tolak Intervensi, Pihak Tergugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tegaskan Komitmen Hukum

Hakim PN Sleman Tolak Intervensi Soal Gugatan Ijazah Jokowi, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Kuasa hukum Muhammad Taufik, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan menghormati putusan tersebut namun menilai alasan hukum majelis hakim keliru karena mengesampingkan kepentingan hukum kliennya.

“Kami tetap menghormati keputusan Majelis, tetapi kami tidak sepakat dengan pertimbangan bahwa kami tidak memiliki kedudukan hukum. Kami sedang menggugat di Solo, dan perkara ini memiliki keterkaitan langsung,” ujar Andhika kepada wartawan usai sidang.

Andhika menilai, penolakan intervensi dari pihaknya justru berpotensi menciptakan ketimpangan hukum, terutama jika permohonan serupa dari pihak yang dianggap dekat dengan presiden justru dikabulkan di tempat lain.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika intervensi kami ditolak, sementara pihak yang memiliki afiliasi dengan lingkar kekuasaan justru diterima di pengadilan lain, ini akan menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, namun belum akan mengumumkan secara terbuka.

“Akan ada upaya lanjutan, tentu dengan berkonsultasi lebih dahulu dengan Dr. Taufik, juga koordinasi dengan penggugat utama, Pak Komardin, serta jaringan aktivis di Yogyakarta dan Solo,” jelasnya.

Di sisi lain, Komardin selaku penggugat utama mengaku tak mempersoalkan keputusan hakim terkait penolakan intervensi tersebut.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah pembuktian dalam persidangan.

“Kami tetap siap melanjutkan perkara ini hingga tuntas. Ini bukan sekadar perkara biasa, tapi sudah menjadi perhatian nasional dan internasional, maka harus diselesaikan secara terang dan terbuka,” kata Komardin.

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan cepat dan transparan, tanpa kendala teknis yang berlarut-larut.

“Kalau para tergugat hadir dan membawa dokumen yang relevan, perkara ini bisa segera selesai. Tidak perlu ada drama panjang,” tegasnya.

Komardin juga menyoroti dampak luas dari polemik ini terhadap kondisi sosial dan ekonomi.

“Masalah ini sudah menimbulkan kegaduhan publik, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar ikut terdampak. Kami perkirakan kerugian yang ditanggung rakyat mencapai dua juta rupiah per orang,” klaimnya.

Ketika ditanya kemungkinan adanya perdamaian, Komardin bersikap tegas.

“Perdamaian tanpa bukti tidak mungkin kami terima. Kami mencari kejelasan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa depan pukul 10.00 WIB.

Komardin berharap para tergugat bisa hadir lengkap agar penyelesaian perkara tidak lagi tertunda.

Tags: ijazahijazah palsuPengadilan Negeri SlemanPN SlemanPresiden Joko Widodo

Related Posts

Kuasa hukum pihak UGM memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/6/2025)

Majelis Hakim Tolak Intervensi, Pihak Tergugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tegaskan Komitmen Hukum

June 10, 2025
Lanjutan sidang terkait gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/6/2025)

Hakim PN Sleman Tolak Intervensi Soal Gugatan Ijazah Jokowi, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

June 10, 2025
Kuasa hukum Muhammad Taufik Andhika Dian Prasetyo merespon penolakan tergugat soal intervensi di sidang dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6/2025)

Intervensi Soal Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak, Pemohon Tegaskan Tetap Punya Legal Standing

June 3, 2025
Kuasa Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Ariyanto memberikan keterangan kepada awak media terkait sidang lanjutan perkara perdata dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6/2025)

Kuasa Hukum UGM dan Kasmudjo Tolak Intervensi di Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

June 3, 2025
Kuasa hukum Muhammad Taufik, Andhika Dian Prasetyo, menyampaikan alasan pihaknya mengajukan permohonan intervensi dalam sidang lanjutan gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (28/5/2025)

Kuasa Hukum Muhammad Taufik: Kami Ajukan Intervensi karena Punya Kepentingan yang Sama dengan Penggugat

May 28, 2025
Ilustrasi manusia yang berupaya menjaga eksistensi dirinya melalui hal remeh temeh

Presiden Remeh Temeh

May 28, 2025
Next Post
Bupati Sleman, Harda Kiswaya meresmikan gedung baru Bank Sleman Cabang Godean pada Selasa (10/6).

Bupati Harda Kiswaya Resmikan Bank Sleman di Godean, Dorong Layanan Lebih Dekat dan Nyaman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
Polresta Sleman menggelar konferensi pers sekaligus merilis sosok Christiano pengemudi BMW yang tewaskan mahasiswa UGM Argo di Jalan Palagan, Sleman, Rabu (28/5/2025).

Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa UGM Usai Ditabrak BMW, Polisi Ungkap Upaya Penggantian Pelat Nomor

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.