POPULI.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025. Bantuan yang merupakan bagian paket stimulus ini tidak disalurkan untuk semua pekerja, ada syarat dan kriteria tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa bantuan tersebut diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah dan guru honer mulai Juni 2025.
Nominal BSU 2025 sebesar Rp300.000 per bulan dan akan disalurkan selama dua bulan yakni Juni dan Juli 2025, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.
Adapun salah satu syarat utama penerima BSU 2025 adalah pekerja penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengutip unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, berikut syarat penerima BSU periode Juni-Juli 2025.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Aptil 2025
3. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
4. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri
5. Gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Cara Cek Penerima BSU
Bagi warga yang bertanya-tanya mengenai status apakah masuk daftar penerima BSU 2025 dapat mengeceknya via online, baik melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Pospay ataupun situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Via JMO
1. Unduh dan pasang Aplikasi JMO melalui Google Play atau App Store
2. Registrasi atau login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, serta alamat email aktif
3. Pagi pengguna baru, akan diminta untuk membuat passoword setelah verifikasi. Sedangkan untuk pengguna lama cukup login dengan email, NIK, atau nomor handphone serta password yang sudah terdaftar
4. Setelah login, pilih menu ‘Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)’ atau ‘Cek Eligibilitas BSU’
5. Lengkapi data pribadi yang diminta
6. Klik tombol ‘Lanjutkan’ untuk melihat status penerima bantuan. Jika dinyatakan lolos, dana akan disalurkan ke rekening penerima.
Lewat Situs Kemnaker
1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
2. Login ke akun Kemnaker Anda, atau buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki
3. Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan status BSU pemilik akun dalam tiga tahapan, yaitu Terdaftar (Sudah masuk dalam database BPJS), Ditetapkan (Telah memenuhi syarat sebagai penerima), atau Tersalurkan (Dana sudah dikirim ke rekening).
Aplikasi Pospay
1. Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store
2. Registrasi atau login ke akun pribadi
3. Cek notifikasi dalam aplikasi untuk melihat status BSU
4. Jika terdaftar, akan muncul informasi status penerima.
Alur Pencairan
Pemerintah menargetkan pencairan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025.
Bantuan akan dikirim melalui empat bank Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN serta Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Sementara itu, jika disalurkan melalui PT Pos Indonesia maka penerima akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk pencairannya.
Bila penerima belum ada uang masuk ke rekening, maka kemungkinan terdapat kesalahan pada data penerima BSU.
Penulis: Yunita Ajeng Raharjo