SLEMAN, POPULI.ID – Tiga pemuda yang menyamar sebagai relawan polisi ditangkap oleh jajaran Polsek Berbah, Polresta Sleman, setelah melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap sejumlah remaja di kawasan Kalitirto, Berbah.
Aksi nekat tersebut dilakukan pada malam takbiran, Kamis (5/6/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Berbah, AKP Dwi Daryanto, SH, MIP, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial AAP (22), KR (18) serta QAC (16) saat itu sedang berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AB 3343 IM.
Ketiganya menghentikan korban yakni NAS (12), GPY (15), dan FF (16) yang juga sedang mengendarai motor dan menikmati suasana malam takbiran di Jalan Jogja–Solo Kilometer 11,5, wilayah Mangunan, Kalitirto, Berbah.
“Pelaku berpura-pura sebagai relawan kepolisian dan menuduh korban telah terlibat dalam suatu tindak pidana. Mereka mengatakan akan membawa korban ke Polsek Kalasan untuk diperiksa lebih lanjut,” terang AKP Dwi saat konferensi pers di Aula Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025).
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan gaya bicara meyakinkan dan tekanan psikologis untuk menakut-nakuti korban.
Mereka kemudian meminta empat unit ponsel milik korban dan tiga temannya, yakni Infinix Note 30, Vivo Y100, iPhone XR, dan Oppo, serta uang tunai sebesar Rp650.000.
Para pelaku berdalih barang-barang itu digunakan sebagai “jaminan” untuk pemeriksaan di kantor polisi.
Merasa terpojok dan takut ditangkap, korban pun akhirnya menyerahkan semua barang yang diminta pelaku. Namun setelah peristiwa itu, korban mulai merasa curiga dan memutuskan untuk mendatangi Polsek Kalasan bersama orang tuanya guna mengonfirmasi pernyataan pelaku.
Dari situ, terungkap bahwa tidak ada petugas maupun relawan kepolisian yang sedang bertugas pada malam tersebut, dan pihak Polsek Kalasan tidak pernah menerima laporan atau membawa barang-barang milik korban.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Berbah. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reserse Kriminal Polsek Berbah segera melakukan penyelidikan.
Salah satu petunjuk penting adalah informasi dari korban yang sempat menghafal nomor pelat motor yang digunakan oleh pelaku.
“Berkat laporan cepat dari korban dan informasi pelat kendaraan, tim kami bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga pelaku berhasil kami amankan di rumah masing-masing,” jelas AKP Dwi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AAP dan KR adalah saudara kandung yang berdomisili di wilayah Kalasan, sementara QAC masih di bawah umur dan merupakan warga Magelang yang tinggal di sekitar Kalasan.
“Ketiga pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai relawan polisi untuk memaksa dan mengintimidasi korban demi mendapatkan keuntungan pribadi. Ini adalah bentuk tindak pidana pemerasan dengan kekerasan yang sangat meresahkan warga,” tegas Dwi.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polsek Berbah untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak.
Sementara itu, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku serta empat unit ponsel hasil rampasan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi keamanan, terlebih tanpa identitas resmi. Jika mengalami hal mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.