SLEMAN, POPULI.ID – Dua DPO kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya pemuda berinisal MTP di Jalan Monjali Gg. Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, telah menyerahkan diri ke Polresta Sleman. Tersangka AK dan LS datang didampingi oleh pihak keluarga.
Keduanya resmi ditahan pada Kamis (12/6/2025) dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut bersama lima tersangka lainnya yang telah diamankan sebelumnya.
Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Mlati, Sleman. Kejadian ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya peristiwa penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pemuda terjadi pada Senin (9/6/2025) pukul 02.00 WIB, di Jalan Monjali Gg. Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, tepatnya di sekitar Angkringan Code.
Korban dalam kejadian ini adalah dua pelajar berinisial RS (16 tahun), warga Mlati yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.
Sementara pemuda berinisial MTP (18 tahun), warga Condongcatur meninggal dunia.
Dari keterangan korban selamat, mereka diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok orang tak dikenal saat berada di lokasi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mlati pukul 04.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku, yaitu:
S (36), buruh harian lepas
STS (29), pelajar/mahasiswa
MS (25), pelajar/mahasiswa
DKH (24), wiraswasta
YPU (21), pelajar/mahasiswa
Sementara itu, 2 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).
Para pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman atas tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka-luka dan meninggal dunia.