BANTUL, POPULI.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY menyatakan sikap tegasnya terkait status sertifikat tanah milik Mbah Tupon Hadi Suwarno, korban kasus dugaan mafia tanah.
BPN menegaskan akan menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum melakukan perubahan data kepemilikan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY, Yuni Andryastuti, menjelaskan bahwa sebagai lembaga pencatat, BPN perlu dasar hukum yang kuat untuk setiap perubahan data.
“Kami sebagai lembaga pencatat, tentunya kami menunggu proses hukum sampai inkrah terlebih dahulu baru kita bisa melaksanakan pemeliharaan datanya atau perubahannya,” tegas Yuni, Jumat (20/6/2025).
“Karena itu adalah dasar daripada perubahan dan pengembaliannya akan seperti apa. Tetapi pada intinya kami BPN itu tetap menunggu proses hukum yang sedang dijalankan,” imbuhnya.
Sebagai langkah proaktif menyikapi sengketa yang sedang berjalan, Kanwil BPN DIY telah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah yang saat ini atas nama tersangka Indah Fatmawati (IF).
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BPN tahun 2017 tentang blokir dan sita.
Ia melanjutkan, dalam kasus sengketa seperti yang menimpa Mbah Tupon ini, inisiatif pemblokiran datang langsung dari kementerian.
“Ketika dalam keadaan sengketa seperti saat ini, bisa dari kementerian. Kasus Mbah Tupon saat ini, kalau ada sengketa maka inisiatif dari pihak kementerian untuk melaksanakan blokir itu. Jadi langsung diblokir sesuai dengan perkaban tahun 2017,” tegasnya.
Yuni mengonfirmasi bahwa sertifikat yang diblokir adalah SHM Nomor 24451 (atas nama IF).
“Yang diblokir kan itu takutnya ada peralihan. Kalau yang lainnya yang tadi disebutkan untuk jalan atau wakaf, ini tidak masalah. Tapi yang atas nama IF saja yang kita blokir,” jelas Yuni.
Terkait proses pengembalian hak milik ke Mbah Tupon, BPN DIY akan sepenuhnya bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita sebagai lembaga pencatat, untuk mengembalikan itu ke atas nama Mbah Tupon, kita perlu itu (putusan pengadiln).
Apakah nanti keputusannya akan seperti apa, Kalau Kita batalkan, nanti kita batalkan, kita ikuti itu saja.”
Yuni juga menegaskan bahwa setelah sertifikat berhasil dikembalikan atas nama Mbah Tupon, BPN DIY akan siap membantu proses pemecahan sertifikat sesuai keinginan Mbah Tupon untuk pembagian kepada anak-anaknya.
“Ya nanti setelah itu dikembalikan ke atas nama Mbah Tupon dahulu, baru setelah itu proses pemecahannya. Pasti kita akan membantu karena kan kita pelayanan kepada masyarakat.”
“Jadi nanti kembali ke atas nama Mbah Tupon dahulu, atau sesuai keputusan pengadilan, ya kita berdoa semoga kembaliannya ke Mbah Tupon, setelah itu baru pengajuan proses pemecahan dengan syarat-sayaratnya, seperti akta pembagian, dan lain sebagainya. Nah ini kita proses sesuai dengan prosedur yang ada di kami.” ujarnya.