• Tentang Kami
Sunday, October 12, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Soroti Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Dosen UMY: Angin Segar bagi Parpol

Ridho menilai putusan MK ini juga dapat menjadi alarm bagi parpol yang mengecewakan masyarakat. Jika pemilih merasa dikhianati oleh partai pilihannya pada pemilu nasional

byGalih Priatmojo
July 5, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Terbaru Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal.

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Terbaru Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal. [vecteezy/Onyengradar .]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan lokal hangat diperbincangkan sejak diketok pada 2024 lalu.

Polemik muncul di berbagai kalangan, terutama mengenai untung-ruginya keputusan ini bagi partai politik (parpol). Pertanyaannya: apakah parpol akan diuntungkan atau justru buntung menghadapi pesta demokrasi 2029 mendatang?

BERITA MENARIK LAINNYA

Soroti Insiden Bangunan Ponpes Al Khaziny Ambruk, Pakar: Harus Ada Audit Forensik

Kecam Penangkapan Aktivis Paul, Akademisi: Perlu Reformasi Fundamental di Polri

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi menjelaskan bahwa putusan tersebut bisa menjadi angin segar bagi parpol. Dengan adanya jeda dua tahun antara pemilu nasional dan lokal, parpol memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan kader di tingkat daerah, setelah sebelumnya bertarung di level nasional. Ia juga menambahkan, pemisahan pemilu memungkinkan sorotan masyarakat bergeser dari dominasi pemilihan presiden (pilpres) ke pemilu daerah, yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.

“Dengan keputusan ini, mesin parpol tidak lagi dihabiskan hanya untuk satu momen. Setelah pilpres dan pileg nasional, ada jeda dua tahun untuk mempersiapkan kader-kader yang akan maju di tingkat daerah,” ujarnya dikutip Sabtu (5/7/2025).

Dari sisi internal, pemilu lokal juga bisa menjadi ajang evaluasi bagi parpol terhadap koalisi yang terbentuk di level nasional. Parpol yang kecewa terhadap hasil atau dinamika internal koalisi nasional dapat membentuk formasi baru saat menghadapi pemilu daerah.

“Dengan dinamika nasional dan lokal yang berdiri sendiri, parpol punya fleksibilitas. Pemilu serentak sebelumnya terlalu melelahkan, dan banyak partai kehabisan energi,” lanjutnya.

Namun di sisi lain, Ridho menilai putusan MK ini juga dapat menjadi alarm bagi parpol yang mengecewakan masyarakat. Jika pemilih merasa dikhianati oleh partai pilihannya pada pemilu nasional, mereka tidak perlu menunggu lima tahun untuk ‘menghukum’ partai tersebut. Hanya dalam dua tahun, publik bisa menunjukkan sikapnya melalui pemilu lokal.

Ridho menilai, pemisahan pemilu dapat dimanfaatkan sebagai ajang untuk membangun kembali citra dan kepercayaan publik. Parpol didorong agar tidak hanya muncul setiap lima tahun sekali menjelang pemilu, melainkan terus aktif dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat.

“Dengan skema ini, mesin partai akan terus berjalan. Dulu partai mati suri selama lima tahun. Sekarang, mereka harus terus aktif. Menurut saya, model ini lebih sehat untuk demokrasi,” tuturnya.

Meski demikian, Ridho juga menggarisbawahi bahwa setiap perubahan besar tentu memiliki konsekuensi. Penolakan dari DPR menjadi tantangan tersendiri dalam upaya konsolidasi demokrasi yang berkelanjutan.

“Konsekuensinya tentu mahal, dan tidak semua pihak akan merasa puas. Tapi menurut saya, pemisahan pemilu ini adalah salah satu cara untuk membuat demokrasi kita lebih terkonsolidasi,” tambahnya.

Ridho juga menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu agar kewenangan dalam menentukan calon kepala daerah tidak sepenuhnya tersentralisasi di tangan elit partai. Selain itu, UU yang mengatur kekosongan kursi di DPRD akibat mekanisme ini juga dinilai mendesak untuk segera dibahas.

Tags: Mahkamah KonstitusipemiluPemisahanpolitikRidho Al-HamdiUMYUndang-undang Pemilu

Related Posts

Bangunan di pondok Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo ambruk pada Senin (19/9/2025). Atas kejadian tersebut sebanyak 66 santri dilaporkan tewas

Soroti Insiden Bangunan Ponpes Al Khaziny Ambruk, Pakar: Harus Ada Audit Forensik

October 9, 2025
Aktivis Social Movement Institute Muhammad Fachrurozzi (Instagram/Muh.fakhrurrozi)

Kecam Penangkapan Aktivis Paul, Akademisi: Perlu Reformasi Fundamental di Polri

October 4, 2025
Sejumlah Siswa Menerima Program Makan Bergizi Gratis di Tahun Ajaran Baru 2025/2026 di Sekolah Barunawati, Jakarta Barat, Senin (14/07/2025). Siswa-Siswi Yang untuk pertama kalinya bersekolah terlihat antusias menerima Program Makan Bergizi Gratis. (bgn.go.id)

Mencuat Usulan Dibentuk UU MBG, Pakar Hukum Tata Negara UMY: Langkah Strategis

October 3, 2025
Jerusalem menjadi satu di antara sekian wilayah yang jadi rebutan Israel dengan Palestina. Kota tersebut diklaim dua pihak sebagai ibu kota mereka

Pakar Keamanan Internasional UMY Sebut Solusi Dua Negara Paling Realistis Selesaikan Konflik Israel-Palestina

September 27, 2025
korban keracunan di Lumbungrejo, Tempel, Sleman

Pakar Gizi UMY Bongkar Penyebab Keracunan Massal Usai Konsumsi MBG

September 25, 2025
Pakar Sosiologi UMY Zuly Qodir mencermati gerakan stop Tot-tot Wuk wuk yakni sirine atau strobo yang kerap dipakai pejabat di jalan raya

Cermati Gerakan Stop Tot-tot Wuk Wuk, Pakar UMY: Ekspresi Protes Arogansi Pejabat di Jalan Raya

September 23, 2025
Next Post
Update Kasus Viral Kurir Shopee Food di Sleman, Takbirdha ‘Mas Pelayaran’ Ditetapkan Tersangka

Update Kasus Viral Kurir Shopee Food di Sleman, Takbirdha 'Mas Pelayaran' Ditetapkan Tersangka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.