SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (24/7/2025) melalukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
Penggeledakan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun anggaran (TA) 2022-2024 serta pengadaan sewa colocation DRC tahun anggaran 2023-2025.
Menanggapi hal tersebut Bupati Sleman Harda Kiswaya pun membenarkan adanya penggeledahan di kantor Diskominfo.
“Penggeledahan itu berkait dengan dugaan tindak pidana pegadaan bandwidth,” jelasnya di Kompleks Pemkab Sleman, Jumat (25/7/2025).
Harda menegaskan Pemkab Sleman mendukung penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia bahkan meminta kepada Kepala Dinas Kominfo yang baru yakni Budi Santosa untuk membuka akses seluas dan seterang-terangnya kepada Kejati DIY selama proses penyidikan.
Mantan Sekda Sleman itu menerangkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintahan yang baru.
Apalagi ia saat ini tengah mengupayakan dan berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan secara bersih.
Ia berharap tak ada lagi perkara berkait korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
“Ini merupakan pekerjaan rumah kami untuk membenahi. Oleh karenanya kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan saat ini,” jelasnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut mendasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Sebelum menuju Kantor Dinas Kominfo Sleman, penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Diskominfo Sleman.
Setiba di Kantor Diskominfo, penyidik kemudian menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Izin Penggeledahan.
Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan ruang arsip, ruang kabid infrastruktur, ruang bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet TA 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC TA 2023-2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik lantas melakukan penyitaan berupa 34 dokumen yang meliputi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran dan dokumen lain terkait pengadaan bandwidth internet TA 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC TA 2023-2025.
Adapun hingga saat ini, Kejati DIY telah memeriksa sekitar 20 saksi yang telah diperiksa baik dari pihak Dinas Kominfo Sleman maupun pihak penyedia internet service provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU, dan PT. Gmedia.