JAKARTA, POPULI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan publik soal risiko pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Rekening tanpa aktivitas transaksi, atau biasa disebut dormant, menjadi perhatian serius karena rawan dimanfaatkan untuk tindakan kriminal.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PPATK menegaskan bahwa banyak rekening pasif digunakan dalam praktik kejahatan keuangan seperti jual beli rekening, pencucian uang, hingga peredaran dana ilegal.
“Demi menjaga integritas sistem keuangan nasional, kami menangguhkan sementara aktivitas pada sejumlah rekening yang masuk kategori dormant,” tulis PPATK dalam pernyataan tertanggal 23 Juli 2025.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menyatakan, pengawasan terhadap rekening tak aktif menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan keuangan nasional.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak mengalami transaksi selama kurun waktu tertentu, tergantung pada kebijakan masing-masing bank, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan.
Jenis rekening yang bisa dikategorikan sebagai dormant meliputi:
– Tabungan individu atau perusahaan
– Rekening giro
– Rekening dalam mata uang rupiah maupun asing
Ketika rekening tak aktif ini terindikasi disalahgunakan, misalnya untuk menampung dana hasil kejahatan, PPATK berwenang membekukannya untuk sementara.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Anda Diblokir?
Bagi nasabah yang mengalami pemblokiran karena status dormant, PPATK menyarankan untuk segera mengajukan permohonan reaktivasi.
Prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang disediakan, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Isi formulir keberatan secara lengkap melalui bit.ly/keberatanrekdormant
2. Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk verifikasi
3. Tunggu proses evaluasi dari pihak bank dan PPATK
4. Cek status rekening secara berkala
Proses verifikasi dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan data yang dikirimkan.
PPATK juga menegaskan bahwa dana dalam rekening tetap aman selama proses pembekuan berlangsung.
Tindakan ini bersifat preventif dan bertujuan melindungi nasabah serta sistem perbankan.
Tidak Semua Rekening 3 Bulan Tanpa Aktivitas Langsung Diblokir
Terkait isu bahwa rekening tanpa aktivitas selama tiga bulan otomatis diblokir, PPATK memberikan klarifikasi.
Menurut Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, jangka waktu tiga bulan hanya berlaku untuk kasus berisiko tinggi.
“Tidak ada aturan bahwa semua rekening tiga bulan langsung dibekukan. Tiga bulan itu berlaku untuk rekening dengan risiko tinggi, misalnya yang terkait aktivitas judi online,” ujarnya.
Natsir menambahkan, setiap bank memiliki kriteria sendiri dalam menentukan status dormant, bergantung pada profil nasabah dan tingkat risiko rekening tersebut.
Puluhan Juta Rekening Dibekukan
Hingga pertengahan tahun ini, PPATK mencatat telah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun.
Total nilai dana yang terkandung dalam rekening tersebut melebihi Rp6 triliun.
Meski demikian, data jumlah rekening dormant dengan masa tidak aktif di bawah lima tahun belum dirinci lebih lanjut.
Perlindungan Konsumen Tetap Diutamakan
Pakar perbankan Arianto Muditomo mengingatkan agar masyarakat tetap tenang apabila rekeningnya diblokir.
Ia mendorong nasabah untuk menghubungi pihak bank, mencari tahu alasan pemblokiran, dan menyampaikan klarifikasi secara resmi.
Jika merasa dirugikan atau tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan, nasabah dapat melapor melalui jalur resmi atau meminta bantuan lembaga perlindungan konsumen.
“Pemblokiran tanpa bukti kuat dan tanpa kesempatan klarifikasi bisa menjadi pelanggaran terhadap hak konsumen,” tegas Arianto.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan mekanisme pengaduan yang adil dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan pemblokiran rekening.