YOGYAKARTA, POPULI.ID – Aksi parkir nuthuk atau pemberian tarif parkir di atas wajar kembali berulang di wilayah Kota Yogyakarta.
Kejadian yang viral beberapa waktu lalu di depan Kantor Gubernur DIY tersebut di antaranya diunggah media sosial instagram @wisatamalioboro.
Dalam postingan tersebut pengunggah memperlihatkan bukti karcis yang hanya menggunakan kertas dengan biaya Rp50 ribu dibubuhi tanda tangan.
Kumis, satu di antara juru parkir di Jalan Suryatmajan mengaku kejadian tersebut membuat dirinya dan sesama juru parkir lainnya turut kena getah. Mereka turut mendapat teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
“Dampake do keno kabeh (Dampaknya semua kena), jadi dapat teguran semua,” katanya saat diwawnacarai Populi.id, Kamis (31/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa lokasi parkir nuthuk tersebut juga dikelola secara resmi oleh Dinas Perhubungan yang ditandai adanya road barrier.
Tempat yang persis di depan kantor Gubernur DIY tersebut kebanyakan digunakan oleh mobil rental.
“Nggih mobil HiAce, mobil rentalan,” katanya.
Tidak jarang juga tempat tersebut dipakai mobil anggota aparat institusi negara.
Ia mengaku tidak mengetahui secara persis unsur dan motif juru parkir yang menggunakan kertas sebagai karcis tersebut.
Dari informasi yang diketahui, juru parkir di kawasan tersebut hanya menawarkan kepada pemilik kendaraan dan bukan karena paksaan.
Disebutnya, kawasan yang sudah terpasang road barrier tersebut memang bukan lokasi parkir.
“Angkringan saja nggak boleh di depan Kantor Gubernur, tapi masih banyak yang parkir pinggir jalan. Memang dari lama larangan parkir. Rambu-rambu dilarang parkir tapi mereka tidak menyadari,” ujar Kumis.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyampaikan kasus parkir nuthuk tersebut tengah didalami oleh kepolisian.
“Masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta,” katanya saat dihubungi.
Ia membenarkan bahwa usai peristiwa tersebut pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif.
(populi.id/Hadid Pangestu)