SLEMAN, POPULI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan publik soal risiko pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Rekening tanpa aktivitas transaksi, atau biasa disebut dormant, menjadi perhatian serius karena rawan dimanfaatkan untuk tindakan kriminal.
“Demi menjaga integritas sistem keuangan nasional, kami menangguhkan sementara aktivitas pada sejumlah rekening yang masuk kategori dormant,” tulis PPATK dalam pernyataan tertanggal 23 Juli 2025.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait dengan adanya siaran pers tersebut, PT BPR Bank Sleman menyampaikan pihaknya sejauh ini urung menerima pemberitahuan resmi dari PPATK mengenai penghentian sementara transaksi nasabah dengan kategori dormant.
Oleh karenanya, hingga saat ini Bank Sleman masih menyelenggarakan seluruh layanan dan transaksi secara normal.
Dana nasabah tetap dijamin dan bisa diakses seperti biasa sesuai regulasi perbankan yang berlaku.
Pihak Bank Sleman menegaskan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjaga keamanan dana nasabah secara terbuka dan transparan.
Selanjutnya, Bank Sleman akan menginformasikan secara terbuka dan transparan kepada nasabah apabila di kemudian hari terdapat regulasi atau himbauan dari regulator berkait kebijakan rekening dormant.
Bagi nasabah Bank Sleman yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor terdekat melalui telepon 0274-868321 dan 0274-868427.