SLEMAN, POPULI.ID – Merasa sakit hati lantaran diejek saat berkendara, dua pemuda asal Sleman nekat melakukan aksi kekerasan jalanan.
Mereka menyabet seorang pengendara motor dengan ikat pinggang hingga terluka. Aksi ini berujung pada penangkapan keduanya oleh aparat kepolisian.
Pelaku berinisial MFR (18) dari Pandowoharjo dan MAA (19) dari Tridadi, Sleman, kini harus berurusan dengan hukum usai insiden yang terjadi pada Rabu (30/7/2025) dini hari di kawasan Sendangadi, Mlati, Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan, korban berinisial YP (22) kala itu sedang berboncengan tiga dengan dua temannya di Jalan Mulungan Baru, tepatnya dekat Simpang Empat Suciati.
Saat melintas, rombongan korban disebut sempat meneriakkan kata “woi-woi” ke arah pelaku, yang memicu emosi.
“Pelaku merasa diejek, lalu berbalik arah dan mengejar korban. MFR kemudian menyabetkan ikat pinggang hingga melukai siku korban,” jelas Wiwit saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025).
Setelah kejadian, pelaku kabur ke arah utara. Namun, korban yang kebetulan bertemu dengan patroli Unit Sat Samapta Polresta Sleman segera melaporkan kejadian tersebut.
Polisi bersama korban akhirnya berhasil menangkap pelaku tak lama kemudian.
Seorang pelaku diketahui merupakan driver ojek online, meskipun menggunakan akun sewaan.
Wiwit menambahkan, pelaku mengaku melihat rombongan korban membawa ikat pinggang sehingga ia meminta temannya melepas ikat pinggang untuk berjaga-jaga.
“Modusnya, pelaku menyabetkan ikat pinggang berbahan nilon sepanjang satu meter dengan kepala dari besi ke arah korban,” jelas Wiwit.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ikat pinggang berwarna hitam, gesper besi, serta jaket ojek online yang dikenakan seorang pelaku saat kejadian.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
(populi.id/Gregorius Bramantyo)