SLEMAN, POPULI.ID – Polisi meringkus sepasang kekasih asal Temanggung usai diduga menelantarkan bayi yang baru lahir hingga kemudian meninggal pada Sabtu (26/7/2025). Bayi tersebut dikubur di kebun depan indekos pelaku di Ngemplak, Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan warga adanya temuan bayi yang ditelantarkan di wilayah Maguwoharjo, Sleman pada Jumat (25/7/2025). Atas temuan tersebut, polisi menyelidiki sejumlah klinik bersalin hingga rumah sakit di sekitar area tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi mencurigakan dari sebuah klinik di Condongcatur, Depok, Sleman. Di mana ada seorang perempuan yang memeriksakan diri usai melahirkan namun tanpa membawa bayinya pada Sabtu (26/7/2025).
“Yang menjadi kejanggalan adalah perempuan tersebut periksanya hanya sendiri, tidak ada yang mengantar dan tidak membawa bayinya,” kata Wiwit di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025).
Polisi lalu mendalami informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah ke perempuan yang tinggal di indekos kawasan Sleman.
Perempuan berinisial JA (20) tersebut berhasil ditemukan di indekosnya di Jalan Candi Gebang, Wedomartani, Ngemplak. Ia berasal dari Temanggung, Jawa Tengah dan sedang berkuliah di sebuah kampus swasta di Sleman.
Kepada polisi, JA mengaku melahirkan bayinya pada 26 Juli 2025. Bayi hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial AGR (22) yang juga berasal dari Temanggung itu meninggal beberapa saat usai dilahirkan. Bayi tersebut lalu dikubur di kebun pisang yang berada di depan indekos tempat mereka tinggal.
“Bayi dikubur oleh seorang laki-laki yang merupakan pacar dari perempuan yang periksa tadi di kebun pisang yang ada di depan kos tersebut,” ujar Wiwit.
Polisi lalu mendatangi lokasi bayi itu dikuburkan dan menemukan jasadnya. Kedua tersangka diringkus pada Rabu (30/7/2025).
Kepada polisi, mereka mengaku bayi itu sudah dikuburkan di kebun pisang di depan indekos JA.
Dari para pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu kunci paralon dengan bahan besi berukuran kurang lebih 25-30 sentimeter.
“Kunci tersebut digunakan pelaku untuk menggali tanah untuk menguburkan bayi di kebun pisang,” ungkap Wiwit.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu sprei dan satu jaket warna hitam.
Wiwit mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran panik memiliki anak di luar nikah. Kedua pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa saat peristiwa itu terjadi.
“Panik karena belum menikah tapi sudah mempunyai anak,” ucapnya.
Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, bayi tersebut sempat hidup selama satu jam dalam kondisi normal usai dilahirkan. Namun dari pemeriksaan medis, ditemukan adanya unsur kekerasan terhadap bayi. Polisi masih mendalami lebih lanjut peran dari masing-masing pelaku.
“Saat dilahirkan bayi dalam kondisi normal, menangis. Kemudian meninggal dan dikuburkan. Dalam keterangan medis memang ada unsur kekerasan. Masih dalam pendalaman kami untuk keterangan dari pelaku,” beber Arum.
Atas perbuatannya, pelaku JA dan AGR dijerat dengan pasal secara bersama-sama melakukan penelantaran anak sesuai Pasal 77B jo 76B dan atau kekerasan anak 80 jo 76C UU No.17/2016 perubahan kedua UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.