• Tentang Kami
Wednesday, August 13, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Debat RKUHAP: Eddy Hiariej Akui RKUHAP Sulit Disusun, Haris Azhar Kritik Dominasi Negara

Dalam debat tersebut, Eddy mengakui bahwa penyusunan RKUHAP merupakan tantangan besar dalam reformasi hukum.

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
August 10, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Debat tentang rancangan KUHAP yang digelar Social Movement Institute (SMI) di Gedung Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (9/8/2025).

Debat tentang rancangan KUHAP yang digelar Social Movement Institute (SMI) di Gedung Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (9/8/2025). [populi.ID/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berdebat tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dengan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dalam suatu forum yang digelar Social Movement Institute (SMI) di Gedung Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (9/8/2025).

Dalam debat tersebut, Eddy mengakui bahwa penyusunan RKUHAP merupakan tantangan besar dalam reformasi hukum. Ia menyebut revisi hukum acara pidana sebagai proses yang rumit karena adanya antinomi hukum, yaitu dua prinsip hukum yang saling bertentangan namun tidak bisa saling meniadakan.

“Puluhan undang-undang saya ikut bentuk, tapi yang paling sulit itu KUHAP. Karena di satu sisi hukum acara adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Namun di sisi lain, secara filosofis, hukum acara pidana juga berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara,” ujar Eddy, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Eddy, hukum acara pidana di manapun disusun dari perspektif aparat penegak hukum. Namun dalam revisi KUHAP, pemerintah berupaya merumuskan format yang netral dan seimbang.

“Ketika bicara tentang hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, dan hak disabilitas, semuanya akan kami tampung. Karena filosofi hukum acara pidana adalah untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan individu, termasuk oleh negara,” jelasnya.

Namun Haris Azhar menyampaikan pandangan kritis. Menurutnya, sejak lama praktik hukum acara pidana di Indonesia tidak dijalankan secara proporsional dan profesional. Ia menyebut, meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah tidak relevan secara istilah dan substansi, tetapi implementasinya juga kerap disalahgunakan.
“Bahkan UU yang lama pun tidak dijalankan maksimal. Banyak aparat penegak hukum menyalahgunakannya. Maka dalam pembahasan revisi ini, pemerintah dan DPR seharusnya mendengarkan langsung persoalan-persoalan yang dialami korban,” tegas Haris.

Ia juga mengkritik pendekatan revisi yang menurutnya terlalu meniru model Anglo-American, di mana peran advokat begitu dominan. Haris menilai pendekatan tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum Eropa Kontinental yang dianut Indonesia. Di mana negara harus bertanggung jawab menjamin keadilan.

“Kalau negaranya terlalu kuat dan rakyat tidak punya kekuatan, maka negara akan bertindak semena-mena. Dan itulah yang terjadi saat ini. Banyak aparat penegak hukum punya konflik kepentingan, mulai dari bisnis sawit, batubara, hingga nikel,” tukas Haris.

BERITA MENARIK LAINNYA

Pemkot Yogyakarta Gelar Reresik Malioboro Libatkan 500 Masyarakat

TKP ABA Dibongkar, Penjual Rokok Hadapi Sulitnya Cari Makan: Dapat Rp25 Ribu Aja Kadang-Kadang

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berdebat tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dengan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dalam suatu forum yang digelar Social Movement Institute (SMI) di Gedung Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (9/8/2025).

Dalam debat tersebut, Eddy mengakui bahwa penyusunan RKUHAP merupakan tantangan besar dalam reformasi hukum. Ia menyebut revisi hukum acara pidana sebagai proses yang rumit karena adanya antinomi hukum, yaitu dua prinsip hukum yang saling bertentangan namun tidak bisa saling meniadakan.

“Puluhan undang-undang saya ikut bentuk, tapi yang paling sulit itu KUHAP. Karena di satu sisi hukum acara adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Namun di sisi lain, secara filosofis, hukum acara pidana juga berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara,” ujar Eddy, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Eddy, hukum acara pidana di manapun disusun dari perspektif aparat penegak hukum. Namun dalam revisi KUHAP, pemerintah berupaya merumuskan format yang netral dan seimbang.

“Ketika bicara tentang hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, dan hak disabilitas, semuanya akan kami tampung. Karena filosofi hukum acara pidana adalah untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan individu, termasuk oleh negara,” jelasnya.

Namun Haris Azhar menyampaikan pandangan kritis. Menurutnya, sejak lama praktik hukum acara pidana di Indonesia tidak dijalankan secara proporsional dan profesional. Ia menyebut, meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah tidak relevan secara istilah dan substansi, tetapi implementasinya juga kerap disalahgunakan.
“Bahkan UU yang lama pun tidak dijalankan maksimal. Banyak aparat penegak hukum menyalahgunakannya. Maka dalam pembahasan revisi ini, pemerintah dan DPR seharusnya mendengarkan langsung persoalan-persoalan yang dialami korban,” tegas Haris.

Ia juga mengkritik pendekatan revisi yang menurutnya terlalu meniru model Anglo-American, di mana peran advokat begitu dominan. Haris menilai pendekatan tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum Eropa Kontinental yang dianut Indonesia. Di mana negara harus bertanggung jawab menjamin keadilan.

“Kalau negaranya terlalu kuat dan rakyat tidak punya kekuatan, maka negara akan bertindak semena-mena. Dan itulah yang terjadi saat ini. Banyak aparat penegak hukum punya konflik kepentingan, mulai dari bisnis sawit, batubara, hingga nikel,” tukas Haris.
Tags: Eddy HiariejHaris AzharhukumKUHAPreformasiUndang-undangYogyakarta

Related Posts

Warga masyarakat bersama Pemkot Yogyakarta menggelar kegiatan Reresik Malioboro, Selasa (12/8/2025)

Pemkot Yogyakarta Gelar Reresik Malioboro Libatkan 500 Masyarakat

August 12, 2025
Tarno, penjual rokok di sekitar lokasI pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) saat dijumpai Senin (11/8/2025)

TKP ABA Dibongkar, Penjual Rokok Hadapi Sulitnya Cari Makan: Dapat Rp25 Ribu Aja Kadang-Kadang

August 11, 2025
Aktivis 98 menyatakan sikap terkait kondisi negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Minggu (10/8/2025)

Aktivis 98 Kritisi Kinerja Menteri Kabinet Prabowo: Kental Politik Dagang Sapi

August 11, 2025
Kediaman fotografer pribumi pertama Kassian Chepas yang terletak di Kampung Ratmakan, Ngupasan, Kota Yogyakarta

Jejak Sunyi Fotografer Pribumi Pertama Kassian Chepas di Kampung Ratmakan

August 8, 2025
Kapolsel Mantrijeron menunjukkan bukti kasus penembakan menggunakan air gun di lapangan Minggiran dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025)

Pelaku Penembakan di Lapangan Minggiran Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

August 7, 2025
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan HB X Dorong Transparansi Keuangan untuk Bangun Desa yang Berkeadaban

August 7, 2025
Next Post
Pekan Perdana Liga 1 Super League Memanas, Persija Siap Kudeta Puncak Malam Ini

Pekan Perdana Liga 1 Super League Memanas, Persija Siap Kudeta Puncak Malam Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Satu diantara SMA terbaik di Bantul yakni SMA N 1 Bantul

10 SMA Terbaik di Bantul, Rekomendasi bagi Pencari Sekolah

June 4, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.