YOGYAKARTA, POPULI.ID – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berdebat tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dengan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dalam suatu forum yang digelar Social Movement Institute (SMI) di Gedung Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (9/8/2025).
Dalam debat tersebut, Eddy mengakui bahwa penyusunan RKUHAP merupakan tantangan besar dalam reformasi hukum. Ia menyebut revisi hukum acara pidana sebagai proses yang rumit karena adanya antinomi hukum, yaitu dua prinsip hukum yang saling bertentangan namun tidak bisa saling meniadakan.
“Puluhan undang-undang saya ikut bentuk, tapi yang paling sulit itu KUHAP. Karena di satu sisi hukum acara adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Namun di sisi lain, secara filosofis, hukum acara pidana juga berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara,” ujar Eddy, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Eddy, hukum acara pidana di manapun disusun dari perspektif aparat penegak hukum. Namun dalam revisi KUHAP, pemerintah berupaya merumuskan format yang netral dan seimbang.
“Ketika bicara tentang hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, dan hak disabilitas, semuanya akan kami tampung. Karena filosofi hukum acara pidana adalah untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan individu, termasuk oleh negara,” jelasnya.
Namun Haris Azhar menyampaikan pandangan kritis. Menurutnya, sejak lama praktik hukum acara pidana di Indonesia tidak dijalankan secara proporsional dan profesional. Ia menyebut, meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah tidak relevan secara istilah dan substansi, tetapi implementasinya juga kerap disalahgunakan.
“Bahkan UU yang lama pun tidak dijalankan maksimal. Banyak aparat penegak hukum menyalahgunakannya. Maka dalam pembahasan revisi ini, pemerintah dan DPR seharusnya mendengarkan langsung persoalan-persoalan yang dialami korban,” tegas Haris.
Ia juga mengkritik pendekatan revisi yang menurutnya terlalu meniru model Anglo-American, di mana peran advokat begitu dominan. Haris menilai pendekatan tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum Eropa Kontinental yang dianut Indonesia. Di mana negara harus bertanggung jawab menjamin keadilan.
“Kalau negaranya terlalu kuat dan rakyat tidak punya kekuatan, maka negara akan bertindak semena-mena. Dan itulah yang terjadi saat ini. Banyak aparat penegak hukum punya konflik kepentingan, mulai dari bisnis sawit, batubara, hingga nikel,” tukas Haris.
YOGYAKARTA, POPULI.ID – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berdebat tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dengan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dalam suatu forum yang digelar Social Movement Institute (SMI) di Gedung Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (9/8/2025).
Dalam debat tersebut, Eddy mengakui bahwa penyusunan RKUHAP merupakan tantangan besar dalam reformasi hukum. Ia menyebut revisi hukum acara pidana sebagai proses yang rumit karena adanya antinomi hukum, yaitu dua prinsip hukum yang saling bertentangan namun tidak bisa saling meniadakan.
“Puluhan undang-undang saya ikut bentuk, tapi yang paling sulit itu KUHAP. Karena di satu sisi hukum acara adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Namun di sisi lain, secara filosofis, hukum acara pidana juga berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara,” ujar Eddy, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Eddy, hukum acara pidana di manapun disusun dari perspektif aparat penegak hukum. Namun dalam revisi KUHAP, pemerintah berupaya merumuskan format yang netral dan seimbang.
“Ketika bicara tentang hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, dan hak disabilitas, semuanya akan kami tampung. Karena filosofi hukum acara pidana adalah untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan individu, termasuk oleh negara,” jelasnya.
Namun Haris Azhar menyampaikan pandangan kritis. Menurutnya, sejak lama praktik hukum acara pidana di Indonesia tidak dijalankan secara proporsional dan profesional. Ia menyebut, meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah tidak relevan secara istilah dan substansi, tetapi implementasinya juga kerap disalahgunakan.
“Bahkan UU yang lama pun tidak dijalankan maksimal. Banyak aparat penegak hukum menyalahgunakannya. Maka dalam pembahasan revisi ini, pemerintah dan DPR seharusnya mendengarkan langsung persoalan-persoalan yang dialami korban,” tegas Haris.
Ia juga mengkritik pendekatan revisi yang menurutnya terlalu meniru model Anglo-American, di mana peran advokat begitu dominan. Haris menilai pendekatan tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum Eropa Kontinental yang dianut Indonesia. Di mana negara harus bertanggung jawab menjamin keadilan.
“Kalau negaranya terlalu kuat dan rakyat tidak punya kekuatan, maka negara akan bertindak semena-mena. Dan itulah yang terjadi saat ini. Banyak aparat penegak hukum punya konflik kepentingan, mulai dari bisnis sawit, batubara, hingga nikel,” tukas Haris.