BANTUL, POPULI.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2025 telah memberikan sanksi terhadap tujuh aparatur sipil negara (ASN) karena melakukan pelanggaran kedisiplinan pegawai pemerintah.
Sekretaris BKPSDM Bantul Triyanto mengatakan, tujuh ASN di lingkungan Pemkab Bantul yang terlibat kasus pendisiplinan pegawai itu terdiri satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan enam pegawai negeri sipil (PNS).
“Dari kasus yang ada itu, lima orang yang selesai proses pendisiplinan. Dari jumlah itu, satu orang mendapatkan hukuman berat berupa pemberhentian, dua orang bebas jabatan, dan dua orang penurunan jabatan,” katanya, Kamis (14/8/2025).
Menurut dia, dari kasus pendisiplinan tersebut, ada dua orang masih masuk proses disiplin. Namun pihaknya enggan menyebutkan mana instansi dari masing-masing ASN yang terlibat kasus pendisiplinan tersebut.
“Untuk yang masih proses berjalan sekarang ini, jadwal sidang sudah ada, proses penanganannya terus berjalan,” katanya.
Meski demikian, kata dia, penegakan disiplin pegawai yang telah selesai diproses pemerintah adalah satu kasus disiplin ASN dari Dinas Kebudayaan Bantul, yang mana kasus tersebut telah dilaporkan ke BKPSDM Bantul pada 2025.
“Ketika itu, ASN yang bersangkutan terlibat pelanggaran disiplin dalam pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penegakan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS itu merupakan langkah untuk menjaga profesionalitas aparatur dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan, karena pelanggaran yang dibiarkan akan merugikan citra pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.