• Tentang Kami
Friday, January 16, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Bantul

Pemkab Bantul Sanksi 7 ASN Langgar Kedisiplinan Pegawai, Ada yang Diberhentikan

penegakan disiplin pegawai yang telah selesai diproses pemerintah adalah satu kasus disiplin ASN dari Dinas Kebudayaan Bantul

byGalih Priatmojo
August 15, 2025
in Bantul
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ilustrasi ASN

ilustrasi ASN. [vecteezy/suretianto]

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2025 telah memberikan sanksi terhadap tujuh aparatur sipil negara (ASN) karena melakukan pelanggaran kedisiplinan pegawai pemerintah.

Sekretaris BKPSDM Bantul Triyanto mengatakan, tujuh ASN di lingkungan Pemkab Bantul yang terlibat kasus pendisiplinan pegawai itu terdiri satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan enam pegawai negeri sipil (PNS).

BERITA MENARIK LAINNYA

Hemat Pengeluaran Listrik, Pemkab Bantul Ganti 200 Titik PJU di Jalan Parangtritis

Sebanyak 1.337 KPM di Bantul Keluar dari Daftar Penerima Bansos PKH

“Dari kasus yang ada itu, lima orang yang selesai proses pendisiplinan. Dari jumlah itu, satu orang mendapatkan hukuman berat berupa pemberhentian, dua orang bebas jabatan, dan dua orang penurunan jabatan,” katanya, Kamis (14/8/2025).

Menurut dia, dari kasus pendisiplinan tersebut, ada dua orang masih masuk proses disiplin. Namun pihaknya enggan menyebutkan mana instansi dari masing-masing ASN yang terlibat kasus pendisiplinan tersebut.

“Untuk yang masih proses berjalan sekarang ini, jadwal sidang sudah ada, proses penanganannya terus berjalan,” katanya.

Meski demikian, kata dia, penegakan disiplin pegawai yang telah selesai diproses pemerintah adalah satu kasus disiplin ASN dari Dinas Kebudayaan Bantul, yang mana kasus tersebut telah dilaporkan ke BKPSDM Bantul pada 2025.

“Ketika itu, ASN yang bersangkutan terlibat pelanggaran disiplin dalam pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penegakan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS itu merupakan langkah untuk menjaga profesionalitas aparatur dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan, karena pelanggaran yang dibiarkan akan merugikan citra pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Tags: ASNBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiabantulkedisiplinansanksi

Related Posts

penggantian PJU di Jalan Parangtritis

Hemat Pengeluaran Listrik, Pemkab Bantul Ganti 200 Titik PJU di Jalan Parangtritis

January 16, 2026
Ilustrasi bantuan sosial

Sebanyak 1.337 KPM di Bantul Keluar dari Daftar Penerima Bansos PKH

January 13, 2026
ilustrasi jasa sewa ATV di Pantai Baru, Bantul

Viral Pelaku Jasa Sewa ATV Tarik Tarif Dua Kali di Pantai Baru Bantul, Ini Kata Dispar

January 8, 2026
Tim relawan dan BPBD Bantul melakukan penanganan rumah warga yang terdampak bencana cuaca ekstrem

Pemkab Bantul Siapkan Rp2,3 M Benahi 11 Titik Terdampak Bencana

January 7, 2026
Satpol PP Bantul hentikan sementara penambangan di Bawuran karena tak berizin

Satpol PP Bantul Hentikan Penambangan di Tegalrejo Bawuran karena Tak Berizin

January 6, 2026
Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Kabupaten Kulon Progo memberhentikan ratusan kepala sekolah

Pemkab Kulon Progo Berhentikan 102 Kepala Sekolah, Ada Apa?

January 2, 2026
Next Post
peneliti dari Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL UGM Ayom Mratita Purbandani menyoroti soal pengibaran bendera One Piece di sejumlah wilayah termasuk Yogyakarta

Pengibaran Bendera One Piece Dianggap Makar, Ayom: Menunjukkan Political Paranoid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.