MAGELANG, POPULI.ID – Seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial YHF (56) ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah terbukti menjalankan praktik terapi stem cell ilegal dengan menyamar sebagai praktik dokter hewan.
Produk biologi yang digunakan, berupa sekretom, disita petugas dengan total nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar.
Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri.
Operasi penindakan dilakukan di sebuah sarana praktik di Magelang, Jawa Tengah, yang ternyata hanya memiliki izin sebagai praktik dokter hewan.
“Penindakan ke sarana tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan menggunakan produk sekretom ilegal pada pasien manusia. Praktik dilakukan dengan cara menyuntikkan produk secara intramuskular,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan, YHF menyamarkan praktik pengobatan ilegal dengan mencantumkan papan nama “Praktik Dokter Hewan”, padahal kegiatan yang dilakukan menyasar pasien manusia dengan produk yang belum memiliki izin edar BPOM.
Amankan Produk Sekretom hingga Alat Suntik
Dari lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk produk sekretom dalam bentuk tabung eppendorf 1,5 ml siap suntik, 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter, krim pengobatan luka berbahan sekretom, peralatan suntik, serta termos pendingin berisi data lengkap pasien.
Produk tersebut diduga dikirim kepada pasien yang sebelumnya pernah menjalani terapi di tempat praktik tersebut.
Pasien di wilayah Jawa menerima kiriman via ekspedisi dalam waktu satu hari, sedangkan pasien luar Jawa dan luar negeri harus datang langsung ke lokasi.
“Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar,” demikian tertulis dalam keterangan BPOM.
YHF juga disebut menggunakan plasenta manusia atau sel tali pusar sebagai bahan dasar sekretom yang diproduksinya.
Produk tersebut tidak hanya dipasarkan dalam bentuk suntikan, tetapi juga krim yang diklaim mampu mengatasi berbagai masalah kesehatan, termasuk kanker dan gangguan kulit.
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, menyebut bahan-bahan tersebut seharusnya melalui proses uji klinis sebelum digunakan untuk pengobatan.
Namun, hasil penelitian YHF justru dikomersialkan secara ilegal.
“Sumbernya plasenta manusia berdasarkan saksi, ini sudah melakukan penelitian sudah lama, tapi hasilnya harusnya diuji secara klinis, tapi oleh yang bersangkutan hasilnya dikomersilkan,” ujar Tubagus.
Hingga kini, BPOM masih mendalami asal muasal plasenta atau sel tali pusar yang digunakan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Dosen Aktif di UGM, Kini Dinonaktifkan
Berdasarkan informasi resmi, YHF merupakan dosen aktif di Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana.
“Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” tegas Made Andi.
UGM mengaku telah memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait pemanfaatan laboratorium kampus dan memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak pernah digunakan untuk produksi sekretom.
YHF juga telah dinonaktifkan dari semua kegiatan tridharma perguruan tinggi.
“Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya,” lanjut Made.
Langgar UU Kesehatan, Terancam Penjara 12 Tahun
BPOM menyatakan, tindakan YHF melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar karena memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa memenuhi standar keamanan dan khasiat.
Selain itu, praktik pelayanan kefarmasian tanpa kewenangan juga dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp200 juta.
Produk sekretom sendiri merupakan turunan dari sel punca (stem cell), tergolong dalam kelompok advanced therapy medicinal products (ATMP).
Produk ini mengandung eksosom, protein, dan zat imunomodulator yang memiliki potensi besar dalam dunia medis—namun penggunaannya harus diawasi ketat dan hanya boleh dilakukan di fasilitas berizin.
Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS), Amin Soebandrio, menegaskan bahwa semua praktik terapi berbasis stem cell harus mengacu pada standar yang ketat.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pelayanan stem cell hanya boleh dilakukan di rumah sakit dan klinik yang sudah mendapatkan izin resmi,” jelas Amin.
Yanti Herman dari Kementerian Kesehatan menambahkan bahwa prosedur terapi sel harus mencakup tahapan resmi mulai dari pengambilan, pengolahan, penyimpanan di bank sel punca, hingga pemberian produk yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis di fasilitas resmi.
Sementara itu, Kombes Pol Suryo Aji dari Bareskrim Polri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BPOM dalam menindak pelanggaran ini.
“Kami dari Bareskrim Polri siap mendukung kegiatan penindakan terhadap pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan BPOM,” tegasnya.