SLEMAN, POPULI.ID – Selebgram asal Magelang, Jawa Tengah, berinisial RDO (26) diamankan polisi setelah motor yang baru saja dibelinya ternyata merupakan hasil curian.
Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan kasus ini berawal dari laporan kehilangan motor milik SWA (22) di sebuah kos kawasan JJ House, Jalan Wahid Hasyim, Ngropoh, Condongcatur, Sleman. Motor tersebut hilang pada Kamis (23/10/2025) malam setelah ditinggal pemiliknya di kos milik VLA (20), kenalan barunya.
“Pelapor meninggalkan motornya dengan kunci yang diletakkan di atas meja. Saat kembali dua hari kemudian, kunci sudah hilang dan VLA tidak berada di lokasi,” terang Agus dalam jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa motor tersebut telah dibawa kabur oleh VLA dengan alasan ekonomi. Pelaku akhirnya diamankan pada Selasa (28/10/2025) malam di kawasan Tempel, Sleman. Namun, motor hasil curian itu sudah berpindah tangan kepada RDO.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Lili Mulyadi menuturkan, RDO diketahui membeli motor tersebut seharga Rp9 juta dengan kelengkapan surat seperti STNK. Ia mengaku tidak menaruh curiga sedikit pun karena merasa transaksi berjalan normal.
“RDO baru pertama kali membeli motor dan tidak tahu bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan. Ia juga tidak berusaha memeriksa lebih jauh asal-usulnya,” ujar Lili.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketidaktahuan bukan alasan untuk lepas dari jeratan hukum. Kepolisian menekankan pentingnya masyarakat berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas dan selalu memastikan legalitas surat-suratnya.
Kini, baik VLA maupun RDO telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (populi.id/Hadid Pangestu)












