SLEMAN, POPULI.ID – Ramainya informasi di media sosial yang menyebut siswa SMP di Kabupaten Sleman diwajibkan membawa atau memiliki laptop mendapat klarifikasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman.
Disdik menegaskan tidak ada kewajiban bagi seluruh siswa SMP untuk memiliki laptop, melainkan hanya berupa imbauan bagi peserta yang secara sukarela memilih mengikuti kelas digital.
Kepala Disdik Sleman, Mustadi, menjelaskan bahwa sekolah memang diperbolehkan menyelenggarakan kelas digital sebagai program pengembangan kompetensi teknologi informasi siswa. Namun, pelaksanaannya harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penyusunan kurikulum, komunikasi kepada komite sekolah dan orang tua, hingga persetujuan wali murid.
Menurutnya, kelas digital dibuka sebagai pilihan, bukan kewajiban bagi seluruh siswa. Biasanya hanya tersedia satu rombongan belajar (rombel) yang dapat dipilih oleh siswa sesuai minatnya.
“Tujuan kelas digital adalah meningkatkan kompetensi siswa sesuai kebutuhan perkembangan zaman. Karena pembelajarannya berbasis digital, peserta yang memilih kelas tersebut dihimbau memiliki laptop agar bisa belajar tidak hanya di sekolah, tetapi juga di rumah,” kata Mustadi saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, kepemilikan laptop bukan syarat yang diwajibkan kepada seluruh siswa SMP. Imbauan tersebut hanya ditujukan kepada peserta kelas digital agar proses pembelajaran lebih optimal.
Mustadi menilai polemik yang berkembang kemungkinan dipicu oleh kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada orang tua.
“Yang sering terjadi adalah miskomunikasi. Seolah-olah semua siswa diwajibkan memiliki laptop, padahal tidak demikian. Yang memilih kelas digital saja yang dihimbau menyiapkan sarana pendukung,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa adanya kelas digital menciptakan pengelompokan siswa. Menurutnya, sekolah hanya memberikan alternatif pembelajaran dengan pilihan yang dapat diambil sesuai kesepakatan orang tua dan siswa.
Siswa yang tidak mengikuti kelas digital, lanjutnya, tetap memperoleh materi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai kurikulum. Bahkan, keputusan untuk tidak mengikuti kelas digital tidak akan memengaruhi nilai maupun hak siswa dalam mengikuti pembelajaran.
“Kalau tidak ikut kelas digital tidak apa-apa. Tetap mendapatkan pelajaran TIK seperti siswa lainnya dan tidak ada pengurangan nilai,” tegasnya.
Program kelas digital saat ini telah diterapkan di sejumlah SMP di Sleman, seperti SMP Negeri 3 Kalasan, SMP Negeri 4 Pakem, serta beberapa sekolah lain yang telah melalui kajian kurikulum.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengaku telah meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyusul munculnya informasi mengenai kewajiban membawa laptop tersebut.
Menurut Danang, pemerintah daerah akan menelusuri dasar aturan apabila memang terdapat sekolah yang mewajibkan siswa memiliki laptop.
“Kami akan evaluasi. Kalau memang diwajibkan, dasar hukumnya apa? Sampai saat ini saya belum mengetahui adanya aturan yang mewajibkan seluruh siswa memiliki laptop,” kata Danang.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Jangan sampai ada keluarga yang terbebani karena harus membeli perangkat demi memenuhi persyaratan sekolah.
“Belum tentu semua masyarakat mampu menyediakan laptop. Kalau pemerintah mewajibkan, apakah pemerintah juga sanggup menyediakannya? Kalau tidak, tentu kasihan masyarakat yang tidak mampu. Rasa keadilan harus kita tegakkan,” ujarnya.
Danang menegaskan pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan harus dapat diakses tanpa menimbulkan beban tambahan yang memberatkan masyarakat. Karena itu, Pemkab Sleman akan memastikan tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan. (populi.id/Hadid Pangestu)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



