JAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah berencana merekrut 1,3 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai upaya menghindari potensi PHK massal bagi tenaga honorer.
Langkah ini diklaim menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang ASN.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik FISIP UGM sekaligus pakar analisis kebijakan publik, Dr. Subarsono, menilai kebijakan ini merupakan keputusan rasional untuk jangka pendek dan menengah.
“Saya memandang itu adalah keputusan yang rasional dalam jangka pendek dan menengah dengan melihat kondisi ekonomi negara saat ini untuk mengatasi kekurangan SDM di instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, sekaligus mengurangi pengangguran bagi pegawai PPPK yang sudah selesai kontraknya,” jelasnya, Rabu (27/8).
Dampak Positif: Layanan Publik Terpenuhi, Beban Negara Berkurang
Menurut Subarsono, perekrutan masif PPPK akan membawa dampak positif di berbagai aspek.
Dari sisi manajemen SDM, keberadaan PPPK dapat menutup kekurangan tenaga di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Sementara dari aspek keuangan negara, PPPK dianggap lebih efisien karena tidak menimbulkan beban pensiun.
“Pemerintah dan masyarakat mendapat keuntungan karena layanan publik dapat dipenuhi,” paparnya.
Meski demikian, Subarsono menilai kebijakan ini juga memiliki sisi lemah, terutama dari aspek kepegawaian.
Masa kerja PPPK terbatas sesuai kontrak, sebagaimana diatur dalam UU No. 49 Tahun 2018 yang menetapkan masa kerja minimal satu tahun, dan perpanjangan paling lama lima tahun untuk jabatan tertentu.
“Hal ini tentu kurang memberikan keamanan psikologis bagi PPPK,” tegasnya.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, saat ini terdapat 1.167.900 PPPK (25 persen) dan 3.566.141 PNS (75 persen). Dengan penambahan 1,3 juta formasi baru, jumlah PPPK akan menembus lebih dari 2,4 juta orang.
Subarsono menyebut kebijakan ini lebih bersifat solusi sementara untuk meredam gejolak sosial dan mengakomodasi tenaga honorer yang belum lolos CPNS.
Namun, ia mengingatkan potensi kesenjangan antara PNS dan PPPK, termasuk persoalan loyalitas pegawai.
“Jika PPPK ini juga dibuka bukan saja dari pegawai honorer, tetapi juga dengan sistem rekrutmen terbuka, maka ada peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan tenaga dengan kompetensi yang tinggi, bahkan untuk memperoleh tenaga ahli. Tapi bisa saja kemungkinan untuk menampung tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum lolos menjadi CPNS,” pungkasnya.