YOGYAKARTA, POPULI.ID – Seorang pengelola homestay di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, DIY melakukan penggelapan motor rental.
Dalam rilis ungkap kasus tersebut, pelaku diketahui berinisial EA (38) asal Sosromenduran, Gedongtengen berprofesi sebagai pengelola homestay.
Pelaku melakukan penggelapan motor di rental motor Mawar sebanyak 4 unit dalam beberapa waktu sejak Sabtu (9/8/2025).
“Modusnya sudah pelaku kenal dengan pemilik rental. Pemilik rental percaya kalau unit yang dipinjamkan EA untuk tamunya di homestay,” kata Kapolsek Gedongtengen Kompol Andy Nursanto, Kamis (28/8/2025).
Diketahui, EA telah menggelapkan motor kepada sejumlah orang dari Kemantren Tegalrejo dan Kapanewon Depok, Sleman sebanyak 3 unit. Sementara 1 unit lainya belum sempat digadaikan.
EA melakukan peminjaman beberapa kali dan dilakukan pembayaran, namun unit motor yang disewa belum dikembalikan.
“Misal tanggal 10 pinjam 1 unit, tanggal 12 pinjam 2 unit, dengan cara dibayar dulu,” katanya. Korban juga telah memberikan STNK kepada pelaku.
Pelaku diketahui sempat melakukan perpanjangan penyewaan selama beberapa hari.
Pelaku menawarkan kepada orang yang ia kenal dengan harapan agar motor tersebut bisa digadaikan dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Korban sudah sempat menghubungi pelaku beberapa kali, namun tidak ada jawaban. Saat dilacak menggunakan GPS, motor diketahui sudah tidak ada di lokasi homestay.
“Karena merasa curiga, pemilik rental laporan ke Polsek Gedongtengen,” katanya.
Bekerjasama dengan korban, polisi akhirnya melakukan penangkapan pelaku dan melacak unit motor yang telah digadaikan menggunakan alat GPS.
Dari 4 unit motor yang digadaikan, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp75 juta.
Mengingat banyaknya penyewaan sepeda motor di wilayah Gedongtengen, ia mengimbau agar tidak dengan mudah menyewakan motor kepada orang yang belum dikenal.
Ia meminta pemilik usaha persewaan motor harus mengetahui identitas penyewa dan memastikan identitas tidak disamarkan.
“Jangan mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang justru menggadaikan yang bukan hak nya,” katanya.
Identitas yang jelas yang tidak kenal menggunakan kepercayaannya menggadaikan yang bukan haknya.
Pelaku dikenakan Pasal 72 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(populi.id/Hadid Pangestu)