JAKARTA, POPULI.ID – DPR RI akhirnya merilis besaran gaji terbaru yang akan diterima anggotanya setelah sejumlah tunjangan dipangkas sebagai respons atas desakan publik melalui “17+8 Tuntutan Rakyat”.
Dari rincian yang dipublikasikan, setiap anggota DPR kini mengantongi take home pay sebesar Rp65,5 juta per bulan.
Informasi itu tercantum dalam dokumen resmi berjudul Hak Keuangan Anggota DPR yang dibagikan pimpinan DPR usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” tertulis dalam keterangan resmi tersebut.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Selain itu, anggota DPR juga mendapat tunjangan konstitusional, antara lain:
Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Dengan total bruto Rp74,2 juta, setelah dipotong PPh 15 persen sebesar Rp8,6 juta, maka anggota DPR menerima take home pay bersih Rp65,5 juta.